INDONESIAUPDATE.ID – Pemerintah Pusat resmi menyesuaikan iuran JKN atau BPJS Kesehatan melalui Pepres Nomor 64 Tahun 2020 yang telah di Undang- Undangkan pada 6 Mei 2020 lalu.
Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK Tubagus A Choesni atau Ketua DJSN menegaskan, Pemerintah sangat menghargai keputusan Mahkamah Agung dan menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan JKN secara menyeluruh.
Ia menerangkan bahwa pemerintah memiliki keinginan yang sama dengan masyarakat untuk mewujudkan universal health coverage agar seluruh rakyat Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan biaya yang terjangkau.
“Tentunya dengan adanya penyesuaian ini, tata kelola sistem pelayanan JKN jadi meningkat kualitasnya. Pemerintah juga mempertimbangkan berapa faktor, yakni: (i) kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), (ii) langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN, dan (iii) gotong royong antar-segmen kepesertaan.” jelas dia.
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menegaskan bahwa adanya Pepres ini sangat berpihak ke masyarakat.
“Adanya Perpres ini justru mengembalikan pada nilai nilai yang seharusnya. Hakekatnya program ini program bersama yaitu gotong royong saling kontribusi antara satu sama lain. Negara hadir disini, ” kata Fachmi Idris.
Bahkan Fachmi Idris menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo berkomitmen soal ini. ” Masyarakat yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Pak Jokowi komintmen dalam hal ini. Terbukti per 30 april negara sudah membiayai sebanyak 132 juta jiwa.” kata dia.
Fachmi juga menambahkan, memperhatikan pandemi covid-19, di tahun 2020 bagi peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dan hanya membayar paling banyak sebesar 6 bulan dan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021 agar kepesertaannya tetap aktif. Adapun untuk tahun 2021 dan selanjutnya peserta harus melunasi seluruh tunggakan.
Selanjutnya, Staf Ahli Kemenkeu Bidang Pengeluaran Negara, Kunto Wibowo Dasa menerangkan bahwa terdapat perubahan penerima bantuan dari APBD. Mulai tahun 2020, penduduk yang didaftarkan Pemda atau PBI APBD dengan kebijakan PBI terpusat yaitu menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.
“Oleh karena itu untuk tahun 2020, penduduk yang didaftarkan Pemda iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 PBPU. Adapun mulai tahun 2021 dan seterusnya, bagi penduduk yang memenuhi kriteria miskin dan tidak mampu, kepesertaannya akan ditambahkan sebagai bagian dari peserta PBI. Sedangkan, yang tidak memenuhi kriteria kepesertaan PBI menjadi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan dan iuran di Kelas III.” Jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menambahkan, Segmen kepersertaan disederhanakan menjadi PBI (seluruh iuran dibayar pemerintah), PBPU dan BP (iuran kelas 3 dibantu pemerintah), dan sektor formal (iuran sesuai penghasilannya). Dengan demikian, kesinambungan program JKN ini akan melibatkan kontribusi dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa.
Ia juga menerangkan bahwa dalam aturan yang baru, Pemerintah sangat mempedulikan golongan ekonomi masyarakat terendah dengan tidak ada kenaikan iuran kelas 3 di tahun 2020 ini (kembali ke Perpres 82/2018) dan ini masih ada subsidi Pemerintah.
“Kebijakan baru sejalan dengan pemerintah. Di mana, Pemerintah berada di garda terdepan membantu soal jaminan kesehatan masyarakat miskin.”Ujarnya.
Oscar Primadi, Sekjen Kementerian Kesehatan menambahkan bahwa Kemenkes mendukung kebijakan dalam Perpres tersebut.
“Kemenkes beserta Kementerian/Lembaga terkait bersama organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan meninjau manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020,dimana implementasinya dilakukan secara bertahap sampai tahun 2022.” Ujarnya.
Sementara itu perlu diketahui jumlah peserta JKN telah mencapai 82 persen dari total penduduk Indonesia pada tahun 2020. Di mana segmen PBI ada 133.5 juta jiwa, PBI Pusat ada 96.5 jiwa, PBI Pemda ada 37.0 jiwa , PPUP 36.4 jiwa, PPBU ada 30.4 jiwa , dan BP 5.0 juta jiwa, dengan total 223 juta jiwa.
Dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan yang Peserta Bukan penerima ulah dan bukan pekerja dan BP yang membayar iuran Kelas I sebesar Rp160.000 kini lebih rendah menjadi Rp150.000. Lalu kelas II yang awalnya Rp110.000 kini Rp100.000 , dan Kelas III Rp 42.000 kini menjadi Rp25.500 karena ada bantuan dari Pemerintah di tahun 2020.
Sedangkan untuk di tahun 2021 dan seterusnya: Peserta hanya membayar Rp35.000 dan selisih sebesar Rp16.500 (dari tarif Rp42.000) dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran. Iuran itu bagian peserta yang sebesar Rp35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya. Diketahui bahwa bantuan diberikan kepada peserta yang berstatus aktif.
Ada pun konsep dasar Pepres Nomot 64 Tahun 2020 untuk jangka pendek yaitu bertujuan memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran (sebagai tahap awal untuk revisi PP86/2013).
Lalu untuk jangka menengah yaitu rasional manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan, penerapan satu kelas perawatan yang berstandarisasi di semua faskes, penyenderhanaan tarif layanan (saat ini terlalu bervariasi), serta Cost sharing atau urunan biaya layanan yang pemanfaatan berlebihan.
Optimalisasi Coorsination of Benef (CoB). Penerapan skema pendanaan glinal budget (Rumah Sakit mendapatkan anggaran dari BPJS Kesehatan untuk membiayai seluruh kegiatanya dalam masa 1 tahun). (Wan)











