INDONESIAUPDATE.ID – Seorang Pekerja seks komersial (PSK) berinisial NA ditangkap polisi karena diduga menculik anak.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, pelaku awalnya mencari anaknya yang hilang di Kampung Rawa Malang, Semper, Jakarta Utara. Sebelumnya pelaku pernah tinggal di sana.
“Tersangka merasa pernah tinggal di sana dan terus mencari anaknya yang namun tidak ketemu,” kata Imam di Mapolsek Cilincing, Kamis (18/6/2020).
Saat mencari anaknya tersebut, tersangka menculik AA (7). Tersangka melihat bahwa AA mirip seperti anaknya.
“Anak tersebut dirayu dan dibelikan makanan ringan terus dibelikan juga es krim dan diajak bermain. Setelah bermain, korban dibawa pergi lewat pintu belakang kampung tersebut,” terangnya.
Lalu, orang tua korban Ade Supardi langsung melaporkan kejadian kehilangan anak ke Polsek Cilincing pada 9 Juni 2020.
“Setelah itu kita berupaya untuk memasukkan ini melalui media sosial. Setelah tanggal 17 Juni 2020 ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara,” jelas Imam.
Tim Buser Cilincing langsung berupaya untuk membawa dan mengamankan anak tersebut yang sedang bersama pelaku.
“Dari pengakuan korban, tersangka menculik AA karena dianggap mirip dengan anak yang telah ditinggalkannya di wilayah tersebut. Dan korban AA kita temukan dalam kondisi trauma, karena selama dengan tersangka AA selalu dicubit,” tutur Imam.
Atas perbuatannya, Nia dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.











