INDONESIAUPDATE.ID – Untuk menjaga kestabilan ekosistem, DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) rencananya akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pasangan yang akan menikah, diwajibkan untuk menanam pohon.
Ketua Komisi I DPRD Kabgor, Sarifudin Bano menyatakan usulan tersebut akan di diskusikan di Komisinya yang membidangi kehutanan, Selasa (30/06/2020).
“Dulu itu sempat ada, bagi setiap masyarakat yang ingin melakukan hajatan menikah maka diwajibkan untuk menanam pohon, nah ini yang nantinya akan kita kaji dan nantinya akan dibuat perdanya,” ucap Sarifudin.
Menurutnya, ini adalah bentuk kepedulian yang nantinya akan diterapkan dimasyarakat sebagai bentuk kecintaan terhadap alam.
Meski hal ini dinilai positif, akan tetapi pihak DPRD akan mencoba mengkaji lagi tentang perda yang nantinya akan dibuat.
Nantinya akan dilakukan uji publik. Tidak menutup kemungkinan apabila hal ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka pihak DPRD juga nantinya akan membuat perda yang mewajibkan untuk menanam pohon bagi pasangan suami istri yang akan menempuh jalan menuju perceraian.
“Selama ini hanya himbauan-himbauan yang dilakukan, maka kali ini kita akan membuatkan perdanya, regulasi yang menjadi cantolan hukumnya ada,” pungkasnya.











