INDONESIAUPDATE.ID – Polemik mengenai program Kartu Prakerja masih berlanjut. Kini Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sejumlah dugaan maladministrasi terkait program tersebut ke Ombudsman RI.
“Hari ini, ICW melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman.
Kami menyampaikan laporan ini secara langsung dan kami submit secara online,” ujar peneliti ICW, Tibiko Zabar, di Gedung ORI, Jakarta, Kamis (2/7).
Biko menyatakan, pelaporan ini berkaitan polemik yang terjadi sejak program Kartu Prakerja diluncurkan dan pemerintah tetap meneruskannya di masa pandemi corona dengan mengubah menjadi semi bansos.
Ia menilai apabila program Kartu Prakerja tak segera dihentikan, berpotensi merugikan kerugian negara sebagaimana kajian KPK.
“Jika dikaji lebih mendalam ditemukan fakta bahwa program ini berpotensi merugikan keuangan negara, membiarkan praktik monopoli terjadi, hingga adanya nuansa konflik kepentingan.
Sederhananya, jika program ini tetap dipaksakan berjalan maka dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” ucap Biko.
Sementara itu peneliti ICW lainnya, Wana Alamsyah, menyatakan dalam laporan tersebut pihaknya menyertakan 6 dugaan maladministrasi dalam program tersebut.
Wana menyebut 6 poin di antaranya dugaan maladministrasi terkait pemilihan 8 platform digital seperti Ruangguru, Tokopedia, hingga Pintaria tidak sesuai Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3/2020.
“Dalam Perpres 36/2020 disebutkan perjanjian kerja sama harus dilakukan setelah munculnya Permenko.
Namun ketika kami telusuri perjanjian kerja sama muncul atau terjadi sebelum adanya Permenko,” ucap Wana.
Dugaan maladministrasi selanjutnya yakni terkait mekanisme lelang program Kartu Prakerja. Menurut Wana, dalam program ini tak ada sistem lelang sesuai Perpres 16/2018.
“Proses pemilihan platform seharusnya menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa, namun pemerintah tidak menggunakan mekanisme tersebut sehingga ini jadi salah satu potensi maladministrasi,” kata Wana.
Poin dugaan maladministrasi lainnya, lanjut Wana, yakni terkait kurasi pelatihan online. Wana menyatakan terdapat peran ganda yang dilakukan platform digital.
Sebab platform digital tidak hanya bertugas mengkurasi program pelatihan, tetapi juga mengadakan pelatihan. (kumparan)











