NASIONALHEADLINES

MUI: Daging Kurban Boleh Dibagikan dalam Bentuk Olahan

771
×

MUI: Daging Kurban Boleh Dibagikan dalam Bentuk Olahan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh

INDONESIAUPDATE.ID – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan atas pertimbangan kemaslahatan, daging kurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan.

Misalnya seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

“Hasilnya juga boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/7).

Menurutnya, hal ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak. Misalnya bencana alam dan lain sebagainya di daerah yang akan menyalurkan.

Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini menjelaskan, pada prinsipnya daging hewan kurban disunnahkan didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

“Dalam distribusinya disunahkan dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah, dan didistribusikan bagi yang membutuhkan di daerah terdekat,” katanya.

Namun, jika ada pertimbangan kemaslahatan, terutama untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak Covid-19, daging kurban bisa didistribusikan dalam bentuk olahan.

“Bisa jadi, akibat terdampak Covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya”, ujarnya.

Atau bisa jadi, daging saat Idul Adha melimpah, dan agar bisa memenuhi hajat secara lebih lama, maka daging qurban bisa diawetkan dan dibagikan secara tunda. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019.

“Menyimpan sebagian daging qurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak”, ujarnya.

Berita Terkait  Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tetap Waspada Meski Tren Kasus COVID-19 Menurun

Di samping itu, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sebagai panduan bagi masyarakat Muslim dalam penyelenggaraan ibadah. (Republika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *