INDONESIAUPDATE.ID – Gubenur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama Satpol PP di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, Kamis malam (3/8/2020).
Anies menemukan adanya kedai kopi yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menerapkan 50% dari jumlah kapasitas.
Kedai Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan itu pun ditutup dan langsung dikenakan denda Rp10 juta.
Anies sempat berbincang dengan pengelola kedai kopi tersebut dengan menanyakan soal penerapan protokol kesehatan.
“Kalau mau buka dijalankan protokol kesehatannya dan jumlah pengunjungnya 50%,” kata Anies kepada pemilik kafe, Jumat (4/9/2020).
Mantan Mendikbud itu juga meminta pemilik kafe agar tak mengulangi kesalahannya. Pasalnya, pandemi Covid-19 bukan persoalan biasa.
“Jangan melanggar peraturan ini soal nyawa. Dan jangan diulangi!” tegas Anies.











