INDONESIAUPDATE.ID – Mantan Komisioner KPU RI Periode 2012-2017 Fery Kurnia menanggapi penolakan terhadap pasangan calon petahana Bahrain-Muchlis pada Pilkada Halmahera Selatan tanpa berita acara yang dilakukan oleh KPUD Halsel. Ia menilai KPUD teledor jika paslon tersebut telah memenuhi syarat pendaftaran.
“Kalau memang seperti itu (menolak paslon tanpa berita acara) juga harus dilihat ke KPU-nya, bisa jadi KPU teledor,” ujar Fery Kurnia saat dihubungi via telepon, Jakarta, Minggu (13/09/2020)
Menurutnya, syarat pencalonan pemimpin Kepala Daerah dilihat dari beberapa hal, salah satunya terkait syarat calon peserta Pilkada. Jika pasangan calon telah memenuhi syarat seperti memiliki identitas KTP, Ijazah dan syarat lainnya tentu telah memenuhi prosedur. Begitu juga dengan pemenuhan syarat lainnya.
Ketika setiap paslon tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh KPU maka yang bersangkutan melanggar prosedur. Begitu juga sebaliknya, jika paslon telah memenuhi syarat pendaftaran namun ditolak, hal tersebut yang menurutnya patut dipertanyakan.
Lebih lanjut, Fery Kurnia menilai penolakan terhadap salah satu paslon tanpa berita acara dapat disengketakan ke Bawaslu.
”Pasangan calon yang ini coba sengketkan saja ke Bawaslu, apakah memang sesuai gak dengan standar, yang ada” katanya
Baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu, menurut Fery, keduanya harus mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Paslon petahana Bahrain-Muchlis telah mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Menurut Fery, jika hasil sengketa ke Bawaslu ditemukan adanya sikap ketidaknetralan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu di Pilkada Halsel, pihak Paslon dapat mengajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, lanjut dia, Paslon petahana Bahrain-Muchlis bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Halsel jika memenangkan gugatan di Bawaslu, kendati masa pendataran sendiri telah ditutup pada 6 September 2020 lalu.
“Kalau misalnya hasil sengketanya Bawaslu menilai bahwa harus diterima lagi pendaftarannya bisa jadi itu keputusan Bawaslu,” imbuhnya











