INDONESIAUPDATE.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menanggapi polemik Undang Undang Cipta Kerja. Banyaknya gelombang aksi penolakan terhadap UU yang disahkan pada 5 oktober 2020 lalu dituding karena maraknya pemberitaan yang tidak benar.
Jokowi meminta kepada pihak-pihak yang tidak terima dengan disahkannya UU Cipta Kerja agar menempuh jalur yang sudah disediakan yakni dengan cara uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Pihak yang tidak terima dengan undang-undang ini bisa mengajukan Judicial Review ke MK,” ujar Joko Widodo saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/10/2020).
Jokowi memastikan kekhawatiran-kekhawatiran yang ada dalam benak masyarakat tentang seramnya UU Cipta kerja tidaklah benar. Contohnya dengan disahkannya UU Cipta kerja, maka perusahaan bisa seenaknya memecat karyawan.
“Saya pastikan Hal itu tidak benar,” ujar Jokowi. (antara)











