• NASIONAL
  • JABODETABEK
  • BOLA
  • ALL SPORTS
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • NUSANTARA
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • KOLOM
Menu
  • NASIONAL
  • JABODETABEK
  • BOLA
  • ALL SPORTS
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • NUSANTARA
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • KOLOM

Raffi Ahmad Digugat soal Dugaan Langgar Prokes Usai Vaksinasi COVID-19

  • 15/01/2021
  • 14:59
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

INDONESIAUPDATE.ID – Seorang advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap selebriti Raffi Ahmad karena melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksin COVID-19 di Istana Kepresidenan, pada Rabu 13 Januari 2021.

David Tobing mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

Menurut dia, dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.

Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.

David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah

Menurut dia sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya.

“Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti,” kata David dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara.

Dia menilai apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya.

“Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut dia.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Raffi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

Di sisi lain, David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

Wulan Guritno Gugat Cerai Suami

Ashanty, Aurel, Azriel dan Arsy Positif Covid-19

Dikabarkan Meninggal, Ini Kata Armand Maulana

Penerapan Ganjil Genap, Ayu Ting Ting Diputarbalikan Saat Masuk Kota Bogor

Ini Penyebab Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Adit Jayusman

Sakit Jantung Sejak Lama, Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia

Nita Thalia Pernah Diminta Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad

Nathalie Holscher Keguguran, Sedih Tapi Harus Semangat!

Aa Gym Ungkap Zikir dan Doa Matikan Covid-19, Ini Penjelasan Ilmiahnya

TERPOPULER

Sudah 80 Persen Bansos Tersalurkan di Jawa Barat

INDONESIAUPDATE.ID – Pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya kelas

Jabar Dukung Unpad Lakukan Uji Klinis III vaksin

Dibuka Sejak 3 Januari, Posko Virus Corona RSPI

Seri Vivo V19 Segera Meluncur, Catat Tanggalnya!

D’Masiv Rayakan Ultah Ke-17, Luncurkan Single Terbaru

TRENDING

Aisha Wedding Promosikan Nikah Usia Muda, Ini Kata Psikolog

Waspada Virus Nipah Jadi Pandemi, Tingkat Kematian Capai 75%

Raffi Ahmad Digugat soal Dugaan Langgar Prokes Usai Vaksinasi COVID-19

Menko Polhukam: FPI Dilarang di Indonesia

Viral! Fenomena Mengejutkan Terjadi di Sela Pemakaman Anggota FPI

PILIHAN REDAKSI

Viral! Seniman Depok Nyanyikan ‘Hey Corona’, Videonya Ditonton Ribuan Orang

Anak Wakil Wali Kota Depok Kena Efek Lockdown di Spanyol, Super Ketat Pengawasannya!

Layanan Warteg Gratis di Jabodetabek, Cek Daftarnya Kaka!

Ketika Cristiano Ronaldo Akhirnya Turun Gunung Lawan Pandemi Corona

Tim FK UI Produksi Hand Sanitizer, Dibagi-bagi Gratis Buat Warga

5 Obat yang Diteliti Ilmuwan buat Tangkal Corona

Selain Monas dan Ancol, Anies Juga Tutup 15 Wisata Lainnya

Indonesia Update merupakan portal nasional yang menyajikan berita-berita teraktual dan terupdate. Portal ini merupakan bagian dari Warta Media Grup, jaringan media online lokal, regional, dan nasional.

 

 

Facebook-f
Twitter
Instagram
Youtube

Navigasi

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Menu
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2019 All rights reserved

WARTA MEDIA GRUP - PT MADANI KOMUNIKA INVESTA