Oleh: Gita Lestari
Merokok menjadi suatu kebiasaan yang sudah membudaya bahkan untuk kebutuhan gaya hidup masyarakat khusunya di Indonesia.
Rokok di Indonesia, menurut Aditama (1992) mempunyai kadar tar dan nikotin yang lebih tinggi daripada rokok yang diproduksi di luar negri. Disebutkan juga bahwa jumlah perokok di Indonesia sampai tahun 1986 dari data yang dikumpulkan WHO adalah 75% pria dan 5% wanita dari jumlah penduduk Indonesia, dan jumlah ini cenderung meningkat.
Sebagian besar, mereka yang merokok tentu tahu apa saja bahaya rokok, di bungkusnya pun tertera mulai dari penyakit kanker, jantung, kolesterol, komplikasi diabetes, gigi menguning, keguguran, gangguan mata, dan lainnya. Yang menyebabkan serangan jantung, stroke, kanker, impotensi.
Walaupun banyak sekali iklan atau media lainnya terkait bahaya merokok, pesan tersebut sering diabaikan karena kebisaan merokok adalah hal yang wajar bagi masyarakat. Tidak hanya orang dewasa, remaja bahkan anak-anak pun sudah tahu apa itu merokok tetapi tidak dengan baik mengetahui apa dampak yang diterima.
Fungsi yang paling penting pada organ dalam tubuh adalah paru-paru. Yang paling rugi adalah perokok pasif, karena menjadi perokok pasif hanya terpapar dan menghirup asap rokok dari orang sekitar yang sedang merokok. Jelas saja jika sudah terkena asap rokok, sama dampak nya dengan perokok aktif dan kesehatan paru-paru menjadi taruhannya.
Sementara itu, perokok pasif dapat mengalami cedera serius di saluran pernapasan dan organ lain, seperti jantung dan pembuluh darah akibat menghirup asap rokok.
Sebenarnya, tubuh manusia memiliki mekanisme sendiri untuk membersihkan saluran pernapasan. Namun, bila cedera di saluran napas telah berlangsung lama, misalnya pada perokok tahunan atau hidup di daerah dengan polusi udara tinggi, mekanisme pembersihan perlu dibantu usaha-usaha lain.
Pada asap rokok, ada berupa zat berbahaya didalamnya yaitu TAR yang dihasilkan dari proses pembakaran yang tidak sempurna. Terdiri dari lebih dari 4.000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
Lalu bagaimanakah solusinya ? untuk megurangi dapak negatif rokok pada Kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Pada Kawasan tanpa rokok tersebut adalah upaya pemerintah dalam memberikan lingkungan yang baik dan sehat, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pedoman tersebut, semua kalangan harus berperan aktif untuk mewujudnya perilaku hidup bersih dan sehat. Contohnya pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja.
Seiring waktu, sekarang semakin ketatnya aturan larangan merokok di lingkungan sekolah, karena bertambahnya jumlah perokok pada usia remaja. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi merokok pada remaja, berumur 10-18 tahun, tercatat sebesar 9,1 persen, meningkat dibanding Riskesdas 2013 yakni 7,2 persen dan 8,8 persen (Sirkesnas 2016).
Kebijakan pada Kawasan tanpa rokok ini tujuan nya adalah untuk saling meghormati bagi perokok aktif maupun bagi perokok pasif dengan memberikan ruang tempat yang di khususkan oleh pemerintah agar tidak mengganggu ruang tempat orang-orang yang tidak merokok.