INDONESIAUPDATE.ID – Kepolisian Norwegia menjatuhkan hukuman denda terhadap Perdana Menteri (PM) Erna Solberg karena melanggar aturan social distancing yang diberlakukan selama pandemi virus Corona (COVID-19).
Seperti dilansir Reuters, Jumat (9/4/2021), PM Solberg dihukum denda karena menggelar acara perkumpulan keluarga untuk merayakan ulang tahunnya di saat pandemi Corona merajalela.
Kepala Kepolisian Norwegia, Ole Saeverud, menuturkan dalam konferensi pers pada Jumat (9/4) waktu setempat bahwa hukuman denda untuk PM Solberg ditetapkan sebesar 20 ribu Krone Norwegia, atau setara Rp 34 juta.
Bulan lalu, PM Solberg yang menjabat selama dua periode ini meminta maaf kepada publik setelah menggelar acara untuk merayakan ulang tahunnya ke-60 tahun.
Acara itu digelar di sebuah resor pegunungan setempat pada akhir Februari lalu dengan dihadiri 13 anggota keluarga PM Solberg.
PM Solberg menggelar acara itu saat pemerintah Norwegia memberlakukan larangan digelarnya acara yang dihadiri lebih dari 10 orang.
Dalam pernyataannya, Kepolisian Norwegia menyatakan bahwa meskipun pihak tidak biasanya menjatuhkan hukuman denda untuk kebanyakan kasus semacam ini, PM Solberg menjadi pengecualian karena berada di garis depan upaya pemerintah menerapkan pembatasan Corona.
“Meskipun hukum itu sama untuk semuanya, semuanya tidak sama di depan hukum,” sebut Saeverud, membenarkan hukuman denda tersebut. (detik)