INDONESIAUPDATE.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” ditegaskan dalam Diktum Kesatu peraturan ini.
Selanjutnya, dalam Diktum Kedua disebutkan, dalam masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
2. UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan
3. peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” bunyi Diktum Ketiga peraturan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.
Adapun diterbitkannya Keppres Nomor 24 Tahun 2021 ini didasarkan pada pertimbangan, bahwa pandemi dan penyebaran COVID-19 yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.
Selain itu, berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XVlll/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.
Selanjutnya disebutkan juga, dalam rangka menghadapi tantangan tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pandemi yang belum berakhir, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (setkab.go.id)