INDONESIA UPDATE – Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan merelaksasi aturan vaksin dosis booster bagi Lansia berusia di atas 60 tahun.
Saat ini, untuk mendapatkan vaksinasi booster cukup tiga bulan setelah mendapatkan suntikan dosis kedua.
Pelonggaran jarak vaksin booster itu merupakan tindaklanjut dari ketentuan baru dari Kemenkes.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyatakan, pihaknya akan mengikuti penyesuaian aturan baru dari Kemenkes tersebut.
Vaksin yang diberikan adalah vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI).
“Masyarakat Lansia dapat memanfaatkan kesempatan booster lebih cepat ini untuk meningkatan imunitas. Pastikan tiket ketiga sudah keluar di aplikasi PeduliLindungi dan segera vaksin,” kata Widyastuti, Selasa (22/2/2022).
Untuk diketahui, vaksinasi booster bagi Lansia dapat dilakukan dengan menggunakan vaksin sejenis ataupun vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya. Hal itu berdasarkan ketentuan BPOM.
“Namun, saat ini booster dapat menggunakan vaksin selain Sinovac, lantaran jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun,” katanya.
Untuk masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Sinovac, dapat menerima booster setengah dosis Pfizer, atau setengah dosis AstraZeneca, atau satu dosis Moderna. Lalu, untuk masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer AstraZeneca, dapat menerima booster satu dosis sesama AstraZeneca, atau setengah dosis Pfizer, atau setengah dosis Moderna.
Untuk masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Pfizer, dapat menerima booster satu dosis AstraZeneca atau setengah dosis Moderna. Sedangkan, untuk masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Moderna, dapat menerima booster setengah dosis sesama Moderna.
Sementara itu, bagi masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Sinopharm, dapat menerima booster satu dosis sesama Sinopharm.