INDONESIA UPDATE – Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, menuai pro kontra.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Adib menepis anggapan bahwa pihak pemerintah anti terhadap syiar Islam.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada semua masyarakat untuk tidak ‘menggoreng’ surat edaran tersebut untuk kemudian menyudutkan pemerintah.
“Jangan sampai ada yang menggoreng ke sana ke mari. Jadi dianggap pemerintah terlalu mengatur urusan agama, pemerintah anti syiar, itu sama sekali tidak. Justru ini untuk menjaga kemaslahatan umum,” ujar Adib dalam tayangan secara daring di YouTube Bimas Islam TV, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut, pihaknya menyebut akan terus melakukan sosialisasi terhadap penerapan SE tersebut. Dimulai dari sosialisasi tingkat desa oleh penyuluh hingga provinsi dari tiap Kanwil Kemenag.
“Tentu ini penting untuk disosialisasikan dengan baik, karena ini sangat relevan dengan kondisi bangsa kita yang heterogen,” ucapnya.