INDONESIAUPDATE.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, kembali mencatatkan prestasi bergengsi dengan meraih penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A).
Penghargaan tersebut, diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Republik Indonesia, yang disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengungkapkan penghargaan tersebut diberikan atas upaya yang dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengurus perizinan dan non-perizinan, yang berdampak pada peningkatan realisasi investasi.
“Alhamdulillah, prestasi itu dapat dipertahankan selama dua tahun berturut-turut. Sepanjang 2021, Kami telah melayani lebih dari 5,6 juta permohonan layanan perizinan dan nonperizinan baik secara daring maupun luring dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan yang diberikan sebesar 90,09 persen. Harapannya, penyelenggaraan pelayanan publik di Jakarta dapat terus dilakukan dengan profesional, efektif, efisien, transparan, adaptif dan inovatif secara berkelanjutan,” ujar Benni di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Pelayanan publik merupakan muara dari visi reformasi birokrasi yang dilaksanakan di berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan bukti kehadiran negara. Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang berkelanjutan, juga dilakukan untuk memastikan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Oleh sebab itu, seluruh jajaran di 316 service point atau Unit Pengelola PMPTSP kelurahan, kecamatan, kota administrasi, kabupaten administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta harus mampu memenuhi seluruh aspek tersebut dan memastikan bahwa pelayanan publik yang prima dapat diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman dalam kondisi apapun termasuk pada masa pandemi COVID-19.
Lebih lanjut, Benni memaparkan, berdasarkan data Laporan Realisasi Investasi dari Kementerian Investasi/ BKPM RI pada 2021, Provinsi DKI Jakarta mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp103,3 triliun, yang terdiri dari realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$3,3 miliar atau setara dengan Rp48,6 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp54,7 triliun. Dengan total jumlah proyek investasi di Jakarta sebanyak 34.739 proyek, jumlah proyek investasi tersebut merupakan yang terbanyak di Indonesia.
“Dua tahun terakhir ini menjadi masa-masa yang memiliki tantangan tersendiri ketika harus menghadapi pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan. Kami berharap, mengurus perizinan dan nonperizinan di Jakarta ke depannya akan semakin mudah. Serta iklim investasi semakin kondusif sehingga dapat menarik banyak investor untuk melakukan realisasi investasi guna menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian di Jakarta,” imbuh Benni.
Sebagai informasi, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki berbagai Inovasi layanan, di antaranya Call Center Tanya PTSP yang dapat dihubungi melalui nomor telepon (021) 1500-164 dan live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id untuk menanyakan informasi/ konsultasi terkait jenis pelayanan, prosedur pengajuan izin/ nonizin dan hal-hal lain terkait pelayanan publik yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Terdapat juga kegiatan penyuluhan terpadu yang secara gencar memberikan keterbukaan informasi publik mengenai kebijakan, inovasi dan capaian DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta termasuk memberikan layanan penyuluhan dan asistensi pengajuan perizinan/nonperizinan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Pemohon juga dapat menggunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang dapat melakukan pendampingan pengurusan perizinan/nonperizinan secara langsung di rumah atau kantor pemohon dari mulai tahap permohonan sampai dengan izin/nonizin diterbitkan atau end to end process dengan mengakses website pelayanan.jakarta.go.id dan memilih menu “pesan AJIB” untuk memanfaatkan layanan tersebut. Layanan AJIB ini tak berbayar atau gratis. (InfoPublik.id)