INDONESIAUPDATE.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 memperoleh tanggapan dari semua fraksi dalam sidang paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
Rapat paripurna, pada Jumat (1/4/2022), dipimpin Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra didampingi Wakil ketua DPRD Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan H. Tajudin Tabri.
Untuk menentukan besaran dana cadangan untuk Pemilihan Wsli Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, Pemerintah Kota harus berkoordinasi dan berkolaborasi baik dengan DPRD, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Depok dan pemangku kepentingan lainnya.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra H. Hamzah yang mengingatkan dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Maka, ujar Hamzah, hal pertama yang harus diketahui adalah berapa biaya atau dana yang dibutuhkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2024.
Sebab; tuturnya, tidak boleh keluar sebuah angka yang hanya didasarkan oleh asumsi.
Perkiraan, harus ada perhitungan dana yang matang, kemudian baru dilihat apakah dalam 1 (satu) tahun anggaran perhitungan dana tersebut tidak dapat dipenuhi, apabila diperhitungkan tidak bisa baru dibuat dana cadangan dari anggaran tahun sebelumnya.
“Jadi sebelum ditentukan jumlah dana cadangan, Pemerintah Kota harus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk menentukan besaran anggarane penyelenggaraan Pilkada Depok tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu Nurhasim, yang menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golkar, mengatakan dana itu agar sesuai kebutuhan KPU Kota Depok.
“Terkait Raperda ini kami berharap menjadi jalan keluar terbaik bagi KPU Kota Depok dalam menyusun rencana anggaran dana Pilwakot Tahun 2024,” ujarnya.
Dengan demikian, tuturnya, tidak terjadi pengurangan rangkaian kegiatan tahapan demi tahapan yang akan dilaksanakan sampai dengan 2 tahun ke depannya.
Selain itu, tuturnya, perlu kejelasan pula terhadap dana murni yang diberikan
kepada KPU Kota Depok diluar Dana Cadangan yang akan di Perdakan ini.











