INDONESIAUPDATE.ID – Polsek Kencong Polres Jember mengamankan seseorang yang mengaku anggota Inspektorat Kabupaten Jember dengan inisial nama SVD (43), yang melakukan penipuan dan pemerasan kepada korban Muhajir (perangkat desa), di Desa Kraton Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Selasa (17/05/2022).
Guna melancarkan aksinya, pelaku membawa nama Inspektorat Kabupaten Jember. “Aksi penipuan yang dilakukan tersangka tersebut, pelaku memperoleh uang tunai sebesar 4 juta rupiah dari korban,” ungkap Kapolsek kencong AKP Adri Santoso SH.
AKP Andri menjelaskaan, bahwa modus operandi yang dilakukan SVD, yaitu pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami korban.
kronologis kejadiannya, tersangka SVD mengaku sebagai anggota Inspektorat Jember dan mengatakan mampu serta bisa membantu permasalahan yang pernah menjerat Muhajir, dengan syarat korban mau memenuhi permintaan SVD.
Muhajir, mempercayai ucapannya lalu memberi uang tunai didalam amplop sebesar Rp.4.000.000,- yang kemudian pada saat selesai menerima uang dan hendak pulang, tersangka SVD diamankan warga sekitar dan dibawa ke polsek kencong.
Diketahui, bahwa SVD tersebut bertempat tinggal di perumahan Taman Gading kelurahan Tegal besar kecamatan Kaliwates kabupaten Jember, Kini SVD bersama barang bukti uang diamankan di Mapolsek kencong untuk proses penyidikan lebih lanjut” tutur Kapolsek kencong AKP Adri Santoso SH. (Irfak)











