INDONESIAUPDATE.ID – Anggota Unit 6 (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil tangkap YLN (32 tahun) pelaku perdagangan orang dan setiap orang yang menyediakan jasa pornografi di sebuah hotel di Surabaya, Selasa (24/5/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka YLN berlangsung pada Selasa (24/5/2022) sekira jam 17.00 Wib di sebuah hotel di wilayah Pasar Turi Surabaya.
Mirzal mengatakan, tersangka YLN adalah warga Gubeng Kertajaya Surabaya itu, adalah suami sah dari korban ARH (27tahun).
“Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah, kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya pasutri yang ingin berfantasi sex, kemudian tersangka mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger”, terangnya.
Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan hasil patroli Siber pada tanggal 24 Mei 2022 yang dipimpin Kanit 6 AKP Wardi Waluyo, S.H, M.H bersama Kasubnit IPDA Tri Wulandari . S.H.
“Polisi bergerak cepat menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan yang melibatkan 3 orang (threesome) dengan istrinya dan tamu di TKP, serta mengamankan barang bukti Uang Rp.500.000,-, 1 bill hotel D Carol, 1 (satu) buah hp merk Vivo dan 1 buah buku nikah. Ungkap Mirzal
Selanjutnya, YLN dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dan dijerat pasal 2 UURI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UURI no. 44 th 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Pungkas Mirzal.(hd)











