INDONESIAUPDATE.ID – MSAT tersangka kasus pencabulan terhadap santri perempuan pondok pesantren Siddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa timur akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pertimbangan menjaga kondusivitas meskipun lokasi kejadian berada di Jombang, Jawa Timur.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan, di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jumat, mengatakan, tersangka akan disidang di PN Surabaya. “Demi menjaga kondusivitas akan disidangkan di PN Surabaya. Alasan keamanan menjadi faktor utama kenapa digelar di PN Surabaya,” katanya.
Sementara, MSAT kini ditahan di dalam sel isolasi mandiri di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng.
Kepala Rumah Tahanan Surabaya, Wahyu Nugroho, mengatakan, MSAT dalam keadaan sehat tak ada keluhan sakit saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk dalam keadaan negatif Covid-19. “Negatif Covid-19 juga, tidak ada keluhan sakit juga,” ujar Nugroho.
Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta, menjelaskan, berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Januari 2022.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan. “Prosesnya dilakukan mengedepankan preventif agar MSAT mau menyerahkan diri.
Penangkapan MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi dia mengingkarinya.jelasnya
(Hadi Martono)











