INDONESIAUPDATE.ID – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap komplotan polisi gadungan dan petugas Badan Nasional Narkotika (BNN). Modusnya, mereka menuduh orang pakai narkoba. Selanjutnya korban diperas.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, komplotan tersebut adalah HL, 32 tahun; AY, 44 tahun; MNH, 37 tahun; SBS, 52 tahun; MA, 39 tahun warga Sidoarjo, SP, 45 tahun; dan DS, 39 tahun warga Surabaya.
“Modus operandinya kelompok ini mengaku-ngaku sebagai petugas dari polisi atau dari BNN,” kata Hartoyo kepada media, Kamis (7/7/2022)
Modus komplotan tersebut, dengan cara menjemput korban menggunakan mobil. Selanjutnya menuduh jika seseorang yang sudah ditarget itu ketahuan menggunakan narkotika.kemudian si korban dimintai uang tebusan,” jelasnya.
“Apabila tidak memberikan uang tebusan maka sepeda motor korban diambil kemudian dijual kepada seseorang. Tersangka tidak segan – segan melakukan pemukulan atau tindak kekerasan pada korban,” ucap Hartoyo.
Kepada petugas, ketujuh orang pelaku pemerasan tersebut mengaku hanya sekali melakukan kejahatan itu. Namun, pihak kepolisian tidak percaya dan akan melakukan pendalaman kasus.
“Korbannya acak, mengaku baru sekali, karena baru ketahuan. Nanti kami kembangkan ini, nanti dalam proses pengembangan perkara atau penyidikan ini siapa tahu ada korban serupa,” ujar dia.
Hartoyo pun mengingatkan agar masyarakat tidak perlu takut apabila ada seseorang yang mengaku petugas dan melakukan pemerasan. Ia meminta agar langsung melaporkan ke polisi jika apabila ditemukan kasus serupa.
“Pesan kami apabila ada yang menggunakan modus seperti ini, kalau yakin tidak pernah narkoba, gak usah takut. Segera lapor polisi, cara kerja polisi tidak ada yang melakukan pemerasan,” tutupnya.
Perbuatan kriminal ketujuh orang tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pemerasan dan atau pencurian dengan pemberatan.
(Hadi Martono)











