INDONESIAUPDATE.ID – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk RMA (34) warga asal Nganjuk yang tinggal di Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, Jawa timur dalam kasus penipuan investasi LPG ukuran 3 kilo gram.
Atas perbuatannya, pelaku berhasil menipu para korbannya hingga 20 Milyar rupiah.
“Terduga pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke polisi, aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, Senin (18/7/2022).
Kapolres menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan oleh terduga pelaku dalam memperdayai korbannya adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg, dimana kepada korbannya pelaku mengiming-imingi dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” beber Kapolres.
Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan, bahkan dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor handphonenya. Sehingga beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.
“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai 2,5 Milyar, namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp. 20 Milyar dari aksina ini,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “ pungkas Kapolres
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta.(hd)











