INDONESIA UPDATE – Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini akan berlangsung dengan mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Nisaaul Muthiah, menyatakan beberapa aspek perlindungan anak yang penting adalah pada pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan, yang merupakan target ketiga dan keempat _Sustainable Development Goals_ (SDGs).
Dalam kajian bulanan The Indonesian Institute Edisi bulan Juli 2022, Nisaaul menganalisis dua topik yang menjadi salah satu upaya pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan anak, yakni mendorong penanganan _stunting_ dan perbaikan implementasi Program Indonesia Pintar (PIP).
Angka prevalensi _stunting_ di Indonesia pada tahun 2021 masih 24,4 persen. Kondisi tersebut masih sangat jauh dari target SDGs. Menurut Nisaaul, pengakhiran kejadian _stunting_ sangat penting bagi perkembangan anak dan pembangunan bangsa, sebab _stunting_ adalah ancaman besar bagi perkembangan kualitas sumber daya manusia.
“Berbagai faktor yang perlu dioptimalkan untuk mengakhiri _stunting_ diantaranya yakni memperkuat ketahanan pangan rumah tangga, kualitas layanan kesehatan, lingkungan yang ramah bagi perempuan, serta pola asuh yang berkualitas dan berperspektif gender,” papar Nisaaul.
Nisaaul menyatakan bahwa ketahanan pangan rumah tangga sangat penting untuk memenuhi kebutuhan gizi sejak masa kehamilan. Selain itu, lingkungan yang ramah bagi perempuan diperlukan untuk mendukung ibu dalam memberikan Air Susu Ibu (ASI) ekslusif hingga bayi berusia enam bulan.
ASI eksklusif sangat penting untuk mencegah _stunting_. Namun, belum semua tempat kerja menyediakan tempat menyusui bagi ibu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
“Kesadaran berbagai pihak dalam penghapusan _stunting_ sangat diperlukan, termasuk sektor privat dan pemerintah untuk mempertegas berbagai aturan pencegahan _stunting_ yang sudah ada.
Selain itu, kita juga perlu mendorong dan mengawasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk memperkuat upaya pencegahan dan penghapusan _stunting_ di Indonesia,” jelas Nisaaul.
Selanjutnya terkait pemenuhan hak pendidikan anak, Nisaaul menyatakan bahwa banyaknya anak yang belum mampu mengakses layanan pendidikan menunjukkan belum berhasilnya PIP dalam mewujudkan pemerataan pendidikan, utamanya pada anak dari keluarga miskin.
“Di tahun 2021, terdapat sekitar 29 persen anak usia sekolah dasar dan menengah yang tidak bersekolah. Mayoritas anak tersebut berasal dari keluarga miskin. Banyak anak dari kelompok tersebut yang tidak mengikuti PIP.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama perlu memperluas cakupan penerima PIP. Selain memperluas cakupan penerima, pemerintah terkait juga perlu memperbesar jumlah bantuan PIP dan menyesuaikannya dengan biaya pendidikan di masing-masing daerah.
Pasalnya, sejak tahun 2014, jumlah besaran bantuan program tersebut tidak pernah meningkat, padahal kebutuhan pendidikan selalu meningkat tiap tahunnya. Terakhir, yang tidak kalah penting adalah diperlukannya perbaikan data penerima PIP untuk meminimalisir penyelewengan dana bantuan,” pungkas Nisaaul.











