INDONESIAUPDATE.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, NTL (17) tahun.
“Pelaku berinisial MI (22) tahun, warga Jalan Genteng Sambongan Surabaya di amankan Unit PPA, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 12.00 Wib di jalan Raya Genteng oleh anggota Unit PPA, ” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (27/7/2022)
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban, FH (59) tahun warga Jalan Genteng Dalam Surabaya pada 6 Mei 2022.
Lebih lanjut, AKBP Mirzal mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 28 April 2022 pukul 00.30 wib saat rumah korban dalam keadaan sepi, Ayah Korban sedang menunggui Ibu Korban yang sedang sakit di rumah sakit RS Soewandi. Tersangka datang dan menemui korban dengan cara mengajak main game bersama, saat keadaan sepi tersangka melancarkan aksinya dengan tipu daya dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
Selanjutnya pada pada tanggal 29 April 2022 pukul 23.00 wib tersangka mendatangi kamar korban dan melakukan persetubuhan dengan paksaan dan dilakukan lagi pada tanggal 30 April 2022 pukul 22.00 wib setelah mengajak makan malam dan mengantar pulang, dengan alasan main game persetubuhan itu terjadi lagi meski korban menolak.
Namun naas kejadian malam itu dipergoki oleh IR (38) tahun yang kost di rumah korban Jl. Genteng Surabaya, saat pulang kerja mendengar suara laki-lki di dalam kamar korban, selanjutnya bersama warga menggrebek rumah korban.
Pengurus kampung lalu menjemput orang tua korban yang berada dirumah sakit untuk pulang, namun karena kondisi orang tua korban sakit maka tersangka dibiarkan saja dan berjanji akan membicarakan secara kekeluargaan.
Adapun barang bukti yang juga diamankan 1 buah sprei warna biru (bercak sperma), 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana dalam warna hitam dan 1 buah BH warna abu abu.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 ttg penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 ttg perlindungan anak.
(Hadi Martono)











