INDONESIAUPDATE.ID – Sesuai UU 23/2014, salah satu tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda baik secara non yustisial maupun yustisial. Khusus tugas yustisial dilaksanakan oleh PPNS.
Tugas tersebut dilakukan semata-mata agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan hak yang sama dalam merasakan kehidupan yang aman, tentram, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis, serta menjalankan aktivitas dalam lingkungan yang teratur baik berdasarkan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun aturan hukum yang berlaku.
Penegakan Perda dilaksanakan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban di lingkup pemerintahan maupun dalam kehidupan bermasyarakat, agar terjamin ketenteraman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penjualan minuman keras yang ilegal kerapkali berhubungan dengan munculnya permasalahan penyakit masyarakat dan memicu berbagai pelanggaran maupun tindak kriminalitas.
Oleh karena itu, Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum harus mampu menekan pelanggaran penjualan minuman keras ilegal tersebut dengan menegakkan Perda yang mengatur penjualan minuman keras ilegal.
Penegakan Perda yang memiliki sanksi pidana baik denda maupun kurungan membutuhkan peran para Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Di samping untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, yang lebih penting lagi adalah terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat.
Kinerja PPNS dalam proses penegakan Perda tersebut tidak lepas dari adanya kolaborasi dengan OPD dan APH terkait yang selalu ditingkatkan demi menjaga profesionalitas PPNS dalam bekerja.
Sehingga upaya penegakan Perda akan senantiasa terjaga baik dari sisi mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan maupun tujuan dalam melindungi kehidupan masyarakat.











