INDONESIAUPDATE.ID – Guna menjalin sinergitas antara lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan instansi pemerintah, Lumbung Informasi Rakyat (lira) Kabupaten Sidoarjo audiensi ke kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Sidoarjo di jalan raya Cemengkalang nomor 01 Sidoarjo, Selasa (18/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Winarno HD, SH, MHum Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo bersama jajarannya diterima langsung oleh Mukhammad Iskak, SE Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo di ruang Media Center.
Pada kesempatan tersebut, Winarno mengapresiasi kepada Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo yang telah memberikan ruang dan waktu berdiskusi dan berkoordinasi mengenai kelangsungan pemilihan umum yang diselenggarakan pada Februari tahun 2024 mendatang.
Lebih lanjut, Winarno menjelaskan kunjungannya bersama jajarannya ke KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut, bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan menjalin kerja sama kelembagaan dalam mengawal dan mengawasi jalanya pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah tahun 2024, terangnya.

Dilain pihak, Mukhammad Iskak dalam sambutannya mengatakan, bahwa KPU dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya perlu dukungan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat seperti LSM LIRA, katanya.
Diakhir sambutannya, Muhammad Iskak menyarankan pada LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo segera mendaftar diri sebagai pemantau di Bawaslu. Agar nantinya di forum – forum resmi bisa masuk dengan leluasa, tuturnya
Ana Aziza S.AG,ME Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sidoarjo mengatakan, “Kami sangat berharap kontribusi dari pihak LSM LIRA untuk mendukung program – program kami.
Sedangkan, tahapan KPU Kabupaten Sidoarjo saat ini adalah ferifikasi faktual, maka dari itu jika nanti ada yang ketuk – ketuk pintu rumah tolong dibukakan, karena itu anggota kami yang mau ferifikasi data, terang Ana.
Sementara, Fauzan Adim, S.sos Devisi Sosdiklih, SDM dan Parmas menyampaikan, bahwa pihaknya siap memberikan dukungan data yang dibutuhkan LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo terkait data umum, bukan data yang dikecualikan. Dan juga tidak bertabrakan dengan undang undang KIP. jelas Fauzan.
( Hadi Martono)











