INDONESIAUPDATE.ID – Terdakwa perkara pencabulan Moch Subchi Azal Tsani, akhirnya memilih melakukan upaya banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.
Alasannya, putusan hakim dinilai terdakwa tidak sesuai fakta yang sudah tersajikan di persidangan. “Mas Bechi banding dan sudah diajukan serta sudah dapat akta bandingnya. Karena penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya, yaitu membuktikan dakwaan JPU dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 22 November 2022.
Menurut Gede Pasek, baik saksi maupun alat bukti yang tersajikan di persidangan jelas bahwa pemerkosaan dan pencabulan yang didakwakan kepada Mas Bechi adalah fiktif, baik peristiwa maupun lokasi peristiwanya.
Karena itu, dia memastikan bahwa Mas Bechi tidak melakukan tindakan pidana seperti dalam dakwaan jaksa. “Bukan hanya terbukti tidak ada pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan JPU, tetapi juga tidak terbukti ada pidana menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289 yang dijadikan dasar memutus majelis hakim,” ujar Gede Pasek.
Sementara, terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi hadir secara langsung dalam sidang perkara yang membelitnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Gede menegaskan, bahwa kliennya menempuh upaya hukum banding. “Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya, maka klien kami banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga, pungkasnya.
( Hadi Martono)











