INDONESIAUPDATE.ID – Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang
diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) melalui
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yulianti, menyatakan bahwa sekaranglah waktunya perguruan tinggi
Indonesia untuk meningkatkan mutunya sehingga dapat sejajar dengan perguruan tinggi dunia.
“Saat ini, perguruan tinggi di Indonesia sudah didominasi oleh yang berstandar baik dan bahkan sangat
baik, sehingga sudah saatnya perguruan tinggi diberi otonomi sehingga bisa meningkatkan kualitasnya
agar sejajar dengan perkembangan perguruan tinggi di dunia,” ujar Kiki Yuliati dalam webinar Silaturahmi
Merdeka Belajar (SMB), dengan tema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”,
pada Kamis (7/9/2023).
Dari evaluasi yang dilakukan Kemendikbudristek diketahui bahwa ada cukup banyak hal yang sudah
dicapai, tetapi masih ada juga yang belum dicapai. Untuk itu, arah kebijakan terkait peningkatan mutu
pendidikan tinggi adalah untuk memberikan kepercayaan terhadap perguruan tinggi untuk dapat
berinovasi dengan standar nasional yang fleksibel dan tidak preskriptif.
“Memang masih ada (perguruan tinggi) yang kualitasnya kurang, tetapi sudah lebih banyak yang baik dan sangat baik. Justru untuk mendorong yang masih di bawah bisa naik, sedangkan yang sudah baik semakin bisa meningkatkan
standarnya hingga ke level internasional. Standar nasional pendidikan tinggi seperti yang berlaku di
internasional hanya mengunci bagian penting atau framework. Jadi sudah waktunya perguruan tinggi
diberi otonomi,” ujar Kiki.
Kemendikbudristek, tambah Kiki, meyakini bahwa perguruan tinggi di Indonesia adalah lembaga yang
mandiri dan dengan dukungan yang tepat akan mampu mengenali keunggulannya, serta mampu
menentukan kebijakan dan program yang paling cocok untuk diterapkan di ruang lingkupnya. Dengan
demikian, perguruan tinggi dapat mengatur standarnya sendiri yang lebih fleksibel sehingga dapat
memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.
Dalam webinar tersebut hadir pula empat narasumber lain yakni Surateno, Wakil Direktur Bidang
Akademik, Politeknik Negeri Jember (Polije); Maksum Ro’is Adin Saf, Wakil Direktur Bidang Akademik
dan Kemahasiswaan, Politeknik Caltex Riau; Chairul Hudaya, Rektor Universitas Teknologi Sumbawa
(UTS), dan Beny Bandanadjaja, Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.
Sebagai pimpinan di perguruan tinggi, Chairul Hudaya, Maksum Ro’is, dan Surateno menyambut baik
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini.
“Kita merasa sangat terkejut sekaligus senang dan menyambut baik Permendikbudristek ini. Hal yang menjadi favorit saya ada dua hal, yang pertama adalah tentang penghapusan biaya akreditasi yang selama ini sangat membebani kami sebagai perguruan tinggi swasta. Yang kedua, yakni fleksibilitas pembagian waktu dalam proses pembelajaran yang dapat disesuaikan oleh setiau universitas,” tutur Chairul Hudaya.
Maksum Ro’is pun mengungkapkan hal serupa bahwa pihak kampusnya sangat antusias terhadap pengurangan beban biaya, serta otonomi yang diberikan.
“Hal yang paling saya soroti adalah pengurangan beban pembiayaan akreditasi. Lalu, berkat kepercayaan yang diberikan, kami pun bisa lebih leluasa dalam menentukan arah kebijakan perguruan tinggi kami yang disesuaikan dengan kebutuhan internal,” katanya gembira.
Kepercayaan dan keleluasaan perguruan tinggi dalam menentukan arah kebijakan pun dijelaskan
Surateno secara lebih spesifik.
“Kelincahan perguruan tinggi dalam melaksanakan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 akan lebih fleksibel mengingat regulasi yang ada dikemas dan memberikan ruang gerak kepada perguruan tinggi untuk melakukan improvisasi dan inovasi. Ini tentang bagaimana perguruan tinggi menghadirkan suatu sistem mutu yang sejalan dengan upaya-upaya pencapaian visi jangka panjangnya serta misi yang diemban,” ungkapnya.
Evaluasi Diri, Temukan Diferensiasi Dirjen Pendidikan Vokasi juga mengingatkan bahwa Permendikbudristek Penjaminan Putu Pendidikan Tinggi ini mungkin terlihat lebih sederhana, tetap implementasinya cukup kompleks dan membutuhkan level berpikir yang mendalam. Dengan demikian, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat cermat dalam menentukan fokusnya apakah itu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, atau
pengabdian masyarakat.
Pada masa transisi kebijakan ini, perguruan tinggi diimbau untuk tidak terburu-buru untuk mengubah
peraturan akademik yang berlaku, misalnya mengubah kurikulum. Dirjen Pendidikan Vokasi
menyarankan pimpinan perguruan tinggi untuk dapat melakukan evaluasi diri secara komprehensif.
“Lakukan evaluasi diri sedalam mungkin, semenyeluruh mungkin, dan sejujur mungkin. Hal ini diperlukan
agar perguruan tinggi dapat menentukan diferesiansi dirinya dan menentukan fokusnya,” pesan Kiki.
“Lakukanlah penyesuaian dengan sebaik mungkin dalam jangka waktu yang kami berikan di mssa
transisi ini, yakni dua tahun,” imbuhnya.
Merespons imbauan dari Dirjen Pendidikan Vokasi itu, Rektor UTS pun menjelaskan langkah-langkah
yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang dipimpinnya.
“Setiap ada perubahan, maka kita harus beradaptasi atas perubahan tersebut. Saat ini kami melakukan banyak konsolidasi internal untuk mempersiapkan perubahan-perubahan yang terjadi. Di satu sisi kami senang, namun di sisi yang lain juga bukanlah hal yang mudah karena berarti kami harus menyiapkan berbagai hal secara matang.
Karena kami diberikan keleluasaan, maka kami harus mengubah kurikulum dengan mempertimbangkan
sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan yang disesuaikan dan kebutuhan
dan potensi kami,” tutur Chairul Hudaya.
Maksum Ro’is juga menjelaskan pula hal-hal yang dilakukan perguruan tingginya. “Yang sudah kami
lakukan adalah mempelajari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dengan cepat di beberapa
pertemuan internal. Selebihnya kami mempersiapkan diri dengan pengelolaan berbasis sitem informasi
yang ada untuk mempermudah kami. Selain itu, kami juga mengelola berbagai ekspektasi dan persepsi
sehingga bisa menemukan hal yang paling tepat untuk perguruan tinggi kami,” katanya.
Jaga Kualitas Lulusan
Berkaitan dengan ekspektasi dan persepsi publik atas peluncuran kebijakan transformasi standar
nasional dan akreditasi pendidikan tinggi, muncul topik hangat yakni mengenai tidak diwajibkannya skripsi sebagai syarat kelulusan yang dinilai sebagian masyarakat bisa menurunkan kualitas sarjana berpikir analitis.
Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Beni Bandanadjaja menampik anggapan tersebut dan menjelaskan bahwa kemampuan analitis sebaiknya tidak hanya dibebankan pada mata kuliah skripsi atau tugas akhir, tetapi dengan perubahan yang ada saat ini, perguruan tinggi dapat berinovasi menciptakan pembelajaran yang lebih memicu keterampilan analitis mahasiswa di berbagai mata kuliah yang ada.
“Inti dari Tugas Akhir adalah memastikan bahwa mahasiswa memahami kompetensinya serta dapat
mengimplementasikannya dengan baik, hingga ia dapat dinyatakan kompeten dan layak lulus. Maka dari
itu, Permendikbudristek ini memberikan keleluasaan dalam Tugas Akhir kepada level sarjana dan sarjana
terapan, dari yang hanya berbentuk skripsi, namun kali ini diberikan lebih banyak pilihan, misalnya
membuat prototype, project based learning, kegiatan magang di industri, dan sebagainya,” tuturnya.
Beni pun menegaskan bahwa apapun bentuk Tugas Akhirnya, seluruh mahasiswa tetap harus membuat
laporan yang dipertanggungjawabkan di hadapan dosen penguji.
Selain itu, memberikan banyak pilihan Tugas Akhir pun akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses perkuliahan, serta menerapkan paradigma bahwa Tugas Akhir bukan satu-satunya fokus dalam kegiatan pembelajaran.
“Kita harus mendorong mahasiswa untuk berpikir analitis dan problem solving di seluruh proses
pembelajaran, bukan hanya pada Tugas Akhir” ungkapnya.
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diharapkan
mengakselerasi peningkatan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan. Terobosan ini
dinilai dapat memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu dengan cara
yang memerdekakan.
Pertama, perguruan tinggi memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi; Kedua,
beban administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang; dan yang Ketiga,
perguruan tinggi bisa lebih adaptif dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.
“Setiap perguruan tinggi akan saling belajar dan kementerian tidak akan serta merta mudah
membandingkan dan memberi peringkat antara satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lainnya
karena setiap perguruan tinggi akan memiliki keunggulannya masing-masing. Namun walaupun
demikian, dengan segala perubahan yang ada, saya yakin seluruh perguruan tinggi Indonesia pasti bisa
menyesuaikan diri dengan baik,” tutur Kiki.











