INDONESIAUPDATE.ID – Pada Rabu (20/10), acara “Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP)” Vol. 38 digelar secara hybrid dengan fokus pembahasan pada isu biaya Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang berhasil mencapai angka nol Rupiah. Narasumber utama adalah Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Dr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc., serta Ketua Kelompok PVT, Nani Suwarni, S.P., M.Si. Acara ini dihadiri oleh petani, penyuluh pertanian Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk stakeholder Perlindungan Varietas Tanaman.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Prof. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr., menekankan pentingnya sektor pangan dan energi dalam menguasai dunia, terutama dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat. Ia juga menyoroti dampak lingkungan seperti perubahan iklim yang dapat mengancam produktivitas tanaman.
“Ketahanan pangan sangat dipengaruhi oleh biodiversitas di suatu wilayah. Ketersediaan pangan akan terjamin jika biodiversitasnya tinggi, sehingga perlu melestarikan keanekaragaman hayati dengan memelihara semua plasma nutfah yang ada,” urainya. Ia menambahkan bahwa varietas lokal diidentifikasi mampu beradaptasi dengan baik terhadap perubahan iklim saat ini.
Leli Nuryati menyebut bahwa PVT dapat memberikan insentif kepada pemegang hak PVT yang telah memperoleh sertifikat. Saat ini, sudah ada 677 sertifikat hak PVT yang diberikan dari total 1002 permohonan yang diajukan. Menurutnya, upaya pelayanan terbaik diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
“Peraturan ini memberikan keringanan iuran tahunan PVT bagi individu WNI, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil, di mana untuk tahun 1-3 iuran tahunan gratis (Rp. 0), dan pada tahun ke-4 dan seterusnya, hanya dibayarkan sebesar 10% dari iuran tahunan, yaitu 150 ribu Rupiah,” jelasnya. Ia berharap langkah ini akan merangsang peningkatan permohonan hak PVT melalui Pusat PVTPP.
Lebih lanjut, Nani Suwarni menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2023 telah memiliki peraturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 36 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
“Peraturan dan persyaratannya ini diharapkan dapat memudahkan pemohon dalam mengajukan keringanan iuran tahunan hak PVT. Dengan demikian, PVT dapat memberikan manfaat positif sebagai ajang promosi untuk pemuliaan tanaman, mendorong peningkatan riset dan penelitian pertanian, meningkatkan varietas unggul, dan mendukung keragaman genetik, menciptakan iklim yang kondusif, dan meningkatkan daya saing dalam industri perbenihan, karena sistem PVT memberikan jaminan hukum atas perlindungan varietas tanaman,” urainya.