INDONESIAUPDATE.ID – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mempunyai fungsi regulator dan pengawasan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Kemenag dalam menjalankan fungsi dalam pengawasan umrah tidak hanya dilakukan oleh DPJHU saja tetapi terdelegasikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kan Kemenag Kab/Kota.
“Pengawasan umrah tidak hanya dilakukan oleh Kemenag Pusat tetapi dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kan Kemenag Kab/Kota, semua memiliki tugas pengawasan yang diatur di dalam PMA Nomor 5 Tahun 2021. PPIU-PIHK juga harus memahami regulasi pengawasan,” kata Abdul Basir, Analis Kebijakan Ditjen PHU saat Rapat Teknis Penguatan Tugas Fungsi Pelayanan PPIU dan PIHK untuk Peningkatan Moderasi Beragama yang dihadiri perwakilan PPIU dan PIHK se-Bali yang berlangsung di Wisma Sejahtera Kota Denpasar. Kamis (19/10/2023).
“PPIU dan PIHK merupakan binaan Kementerian Agama maka harus saling bersinergi dalam berkhidmat melayani tamu Allah,” kata Basir.
Sehingga, kata dia, jika PPIU dan PIHK sudah berikrar untuk berkhidmat melayani jemaah umrah dan haji, maka sudah menjadi bagian dari Kementerian Agama yang harus mematuhi peraturan dari Pemerintah. “Patuh terhadap regulasi merupakan bagian dari ciri moderasi beragama,” lanjutnya.
“Kemenag tidak membuat aturan untuk menyusahkan PPIU dan PIHK, justru aturan sekarang banyak memberikan kemudahan berusaha baik dari perizinan, akreditasi, sampai pada pelaporan” ujarnya.
Sementara itu, Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bali Nurkhamid mengatakan, tujuan diselenggarakan kegiatan ini antara lain untuk memberikan pemahaman terkait dengan regulasi tentang PPIU dan PIHK sehingga dapat bekerja secara profesional dan proporsional.
Kedua, kata Nurkhamid adalah untuk memberikan informasi terkini terkait dengan perkembangan PPIU dan PIHK. “Dan yang ketiga adalah sebagai ajang silaturahmi sesama PPIU dan PIHK, sehingga sinergitas antara PPIU dan PIHK terjalin tengan brik,” ungkapnya.
Provinsi Bali sendiri memiliki 48 PPIU (4 PPIU Pusat dan 44 PPIU Cabang) dan 5 PIHK (1 PIHK Pusat dan 4 PIHK Cabang)
Hadir dalam kegiatan itu, 50 orang yang terdiri dari unsur PPIU dan PIHK, Pejabat Eselon IV dilingkungan Bidang PHU baik di Kanwil Kemenag Maupun Kasi PHU Kabupaten/Kota.
Pada akhir kegiatan disepakati akan dibentuk forum korsorsium PPIU se-Bali. Nurkhamid berpesan agar forum dapat meningkatkan bisnis umrah di Bali dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan kepada jemaah.