INDONESIAUPDATE.ID -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari, mengatakan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah mengalami kenaikan. Pemerintah bersama DPR telah menyepakati jumlah BPIH 1445H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.
Meski mengalami kenaikan, Azhari meminta masyarakat yang ingin berhaji tidak perlu khawatir, karena jemaah tidak harus membayar penuh.
“Biaya haji secara nasional Rp 93,4 juta, ini bukan semua dibebankan kepada jemaah, jemaah hanya menanggung 60 persen, sisanya 40 persen ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya saat ditanya awak dalam Media Gathering Kanwil Kemenag Aceh, di Hotel Amel Conventions, Kamis (7/12/2023).
Menurut Azhari, jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp 56.046.172. Nilai tersebut, kata dia, bukan untuk jemaah dari Aceh, karena di Aceh berbeda. Lain embarkasi beda nilainya. Aceh lebih murah lagi karena lebih dekat ke Tanah Suci.
“Untuk Aceh belum tahu persis, karena tidak sama nanti, mungkin sekitar Rp 52 juta, angka pasti kita tunggu Keputusan Menteri Agama,” ujarnya.
Senada dengan Azhari, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh Arijal menyampikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) memang Rp93,4 juta, yang ditanggung jemaah 60 persen, dan oleh BPKH 40 persen sekitar Rp56 juta secara nasionalis dan untuk Aceh biasa lebih murah, jadi sekitar Rp52 juta.
Sistem pembayaran BPIH, kata Azhari, bisa dicicil mulai dari sekarang hingga batas akhirnya diumumkan. Azhari mengatakan ada penambahan kuota secara nasional yakni 20 ribu jemaah. Namun untuk Aceh, kata dia, masih belum diberitahu berapa dapat tambahan.
“Hingga saat ini kita (Aceh) berpegang jumlah lama yaitu reguler 4.327 jemaah, mungkin ada penambahan, kita masih menunggu,” pungkasnya.