POLITIK

Sekprov Manado Diduga Ajak Para ASN Ikut Kampanye Bersama Istri Ganjar

873
×

Sekprov Manado Diduga Ajak Para ASN Ikut Kampanye Bersama Istri Ganjar

Sebarkan artikel ini

INDONESIA UPDATE – Masyarakat Manado menyambut kedatangan Siti Atikoh dengan tangan terbuka saat meresmikan jalan pagi di kawasan Megamas, Sulawesi Utara (Sulut).

Atikoh dalam kesempatan itu didampingi pengurus DPD dan Rita Tumuntuan, istri Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey, dalam Rabu pagi (17/1).

Atikoh dan masyarakat Manado melakukan tarian baris berkelompok pada acara ini. Meski berlangsung meriah, ternyata yang menyelenggarakan acara tersebut adalah Steve Kepel, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut.

Penemuan yang dirilis oleh media heraldmakassar, sebuah surat edaran resmi telah bocor dari pemerintah provinsi setempat. Surat tersebut diduga mengajak sejumlah masyarakat terutama perempuan untuk ikut serta dalam kampanye politik yang tidak seharusnya dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan mengatasnamakan Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara, Steve Kepel menandatangani surat edaran yang diumumkan pada 11 Januari 2024.

“Dalam rangka memasyarakatkan budaya hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), maka dimintakan kepada Saudara untuk menugaskan seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan Non ASN masing-masing SKPD/Biro dan THL Perempuan untuk ikut serta dalam kegiatan Line Dance massal,” demikian isi surat edaran resmi yang bocor. Dalam surat tersebut juga tercantum tanggal dan lokasi acara.

Hal tersebut memicu berbagai reaksi netizen. Salah satunya dari akun twitter yang mempertanyakan kenetralan ASN. “gimana ni pak @ganjarpranowo kok curang banget gini, ASN kan harus netral pak” ucap @BundaA81211.

Nama Bawaslu pun tak luput dari sorotan netizen yang seolah-olah mereka tutup mata ketika hal ini terjadi.

“Kenapa ya giliran gini bawaslunya pandang sebelah mata…. parah banget, bahaya” ucap @YudiMansurr melalui twitter.

Larangan ASN Ikut Kampanye Politik

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan membeberkan berbagai pose foto yang tergolong ilegal untuk dilakukan ASN jelang pemilu melalui akun Instagram resminya, padahal perlu diketahui bahwa ASN dilarang berkampanye.

Berita Terkait  Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ajak Anak Muda Bersama Membangun Bangsa

Secara hukum, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 9 Ayat (2 UU ASN) yang menyatakan secara tegas pekerja ASN harus bebas dari pengaruh dan campur tangan partai politik.

Himbauan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Steve Kepel, dalam mengorganisir acara melalui surat edaran resmi yang secara tidak langsung mengarahkan ASN untuk ikut kegiatan kampanye politik, mencerminkan pelanggaran serius terhadap netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan dan himbauan netralitas ASN ini sejatinya dibuat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Namun arahan melalui surat edran dan kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye politik bukan hanya menyalahi aturan netralitas ASN yang diatur dalam UU ASN, tetapi juga berpotensi merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Situasi ini menuntut adanya tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa aparatur negara bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *