INDONESIAUPDATE.ID – Pasca pandemi Covid-19, dunia perhajian telah memasuki era baru dimana manajemen haji pada tahun-tahun sebelumnya perlu banyak dilakukan penyesuaian.
Hal disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ahmad Abdullah saat memberikan materi terkait Manajemen Perhajian Indonesia pada kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan XVI Tahun 2024 di Semarang, Rabu (4/9/2024).
“Setelah pandemi Covid-19, tepatnya pada musim haji 2023, kita tidak hanya mengusung istithaah pembiayaan haji, tapi juga mengkaji terkait istithaah kesehatan jemaah dan satu lagi yang terus menjadi jargon utama kita, yaitu haji ramah lansia,” terangnya.
Skema Pembiayaan Haji Berkelanjutan
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Abdullah juga menyampaikan bahwa Kemenag sedang mengkaji perihal skema pembiayaan haji yang berkelanjutan, terutama terkait perbandingan biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah dan nilai manfaat yang diberikan.
Pihaknya tengah melakukan diskusi intens dengan ormas-ormas Islam di Tanah Air, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, serta PP Persatuan Islam (Persis).
“Dari kejadian haji 2022 lalu, kita adakan evaluasi dan akhirnya direkomendasikan agar perlu mengkaji ulang pembiayaan haji dan aspek istithaah maaliyah jemaah,” imbuh Abdullah.
Ia menambahkan, referensi ideal yang dapat digunakan agar pembiayaan haji dapat berkelanjutan adalah saat penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014.
“Setelah dilakukan diskusi intens dan kajian dengan para pakar, ternyata angka ideal agar pembiayaan haji ini bisa berkelanjutan, kita gunakan referensi perbandingan angka pada haji tahun 2014, dimana pembiayaan yang dibebankan kepada jemaah dengan nilai manfaat yang digunakan adalah 70:30,” jelas Abdullah.
Di akhir paparannya, Abdullah mengajak para peserta yang hadir agar tetap mengedepankan nilai-nilai kebijaksanaan dan juga kenyamanan saat memberikan pembinaan manasik kepada jemaah haji. Calon-calon pembimbing manasik haji ini juga diimbau untuk tetap mempedomani peraturan yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Agar pembimbing ibadah lebih wise pada saat memberikan bimbingan kepada masyarakat dan menyejukkan, acuan kita dalam bekerja tetap UU No.8 Tahun 2019, didalamnya sudah terkandung manajemen modern yang diberikan dalam rangka pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada jemaah haji,” tandas Abdullah.
Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan XVI Tahun 2024 diselenggarakan oleh Ditjen PHU Kementerian Agama RI bekerja sama dengan UIN Walisongo Semarang selama 8 (delapan) hari mulai 31 Agustus s.d. 7 September 2024. Forum ini diikuti oleh 82 peserta dari berbagai penjuru Tanah Air, diantaranya Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.