INDONESIAUPDATE.ID – 500 warga sipil resmi ditetapkan menjadi anggota komponen cadangan (komcad) matra darat TNI Republik Indonesia. Mereka ditetapkan langsung oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakil KSAD) Letjen TNI Tandyo Budi Revita di Lapangan Dr. Murdjani Banjarbaru, Rabu Pagi. (11/09/2024)
Dalam upacara penetapan 500 komcad matra darat tersebut turut berhadir Wali Kota Banjarbaru sebagai tuan rumah, serta jajaran pejabat pertahanan negara yaitu Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Mayjen TNI Piek Budyakto, jajaran pejabat Mabes TNI Angkatan Darat, Kodam VI/Mulawarman, dan Polda Kalimantan Selatan.
500 anggota dari warga sipil tersebut didapat dari rekrutmen Komponen Cadangan Gelombang I Tahun Anggaran 2024, ditetapkan sebagai anggota komcad setelah menjalani latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama kurang lebih 2 bulan yaitu pada 15 Juli 2024 sampai dengan 10 September 2024.
Letjen Tandyo yang menjadi instruktur upacara bacakan amanat dari Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto untuk 500 anggota komcad matra darat yang ditetapkan hari ini.
Menhan Prabowo menyebut para personel komcad matra darat itu menjadi inspirasi dan bukti penting kesadaran bela negara bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Saya sampaikan rasa bangga, apresiasi, dan terima kasih atas dedikasi dan komitmen saudara menjadi bagian dari komponen cadangan pertahanan negara,” ucap Menhan Prabowo dalam amanatnya yang diwakili Letjen Tandyo.
Dalam sebuah wawancara, Letjen Tandoyo mengungkapkan bahwa selanjutnya seleksi Komcad akan dilakukan di Kalimantan Timur.
“Dua minggu setelah ini kita akan bentuk lagi kurang lebih 500 orang nanti tidak dikalimantan selatan tetapi di kalimantan timur,” ungkapnya.
Ia juga jelaskan alasan mengapa fokus pembentukan Komcad matra darat oleh TNI berfokus di wilayah Kalimantan.
“saat ini kenapa kita fokus di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur karena ada IKN disitu, yang tentunya menjadi salah satu prioritas untuk pembangunan tahun ini di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan,” jelasnya kepada awak media.
Komponen cadangan pertama dibentuk pada 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.