INDONESIAUPDATE.ID – Jalan Tol Dalam Kota akan melakukan orientasi ongkos. Pengumuman ini disampaikan akun Instagram resmi @jasamargametropolitan.
Penyesuaian tarif tol adalah penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi. Namun, jumlah kenaikan tarif yang baru belum diumumkan.
“Dalam masa hadirat akan diberlakukan orientasi ongkos menjelang Ruas Tol Dalam Kota, sepaham tambah Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024,” tulis akun @jasamargametropolitan.
Jalan Tol Dalam Kota, atau Lingkar Dalam Jakarta (Inner Ring Road), terhubung tambah lima lipatan tarif, yaitu Jakarta-Cikampek, Jagorawi, Sedyatmo, Jakarta-Tangerang, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), serupa direktur, melantas berusaha mempergiat peservis menjelang pemakai bagian dalam sebelah pendekatan, waktu lalu lewat, dan perlindungan.
JMT menghapus 32 pasal mobile reader dan memperluas serta menyempurnakan pendekatan single lane free flow (SLFF), sambil meningkatkan kapasitas dengan menambah 19 Gerbang Tol yang memiliki 84 pos penjagaan untuk memperbaiki layanan.
JMT juga menambahkan Dynamic Message Sign (DMS) di depan akses berbagai unit reservoir, termasuk 3 DMS Mobile, 16 DMS di Gerbang Tol, dan 5 DMS di lin. Selain itu, ada penambahan speed camera, 262 CCTV, serta perlindungan untuk keamanan lalu lintas dengan tambahan 29 corong operasional untuk meningkatkan layanan lalu lintas.
Terakhir, untuk layanan konstruksi, pekerjaan yang dilakukan meliputi pemeliharaan rutin, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), beautifikasi serta penataan lansekap, pemasangan rambu-rambu, Median Concrete Barrier (MCB), guardrail, reflector, pengaman jalan tol, serta pembangunan tanggul dan saluran.