INDONESIAUPDATE.ID – Peneliti Pusat Studi Kebijakan Publik dan Sosial (Puskas), Salahudin, menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi administratif kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, merupakan langkah tepat untuk menjaga wibawa regulasi dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan Kemendagri berjalan efektif dalam merespons laporan publik maupun media. “Ini bukti bahwa mekanisme check and balance di tingkat pemerintahan pusat terhadap kepala daerah masih bekerja. Begitu ada dugaan pelanggaran, langsung ditindaklanjuti dengan verifikasi hingga pemeriksaan mendalam,” ujar Salahudin.
Ia menegaskan, meskipun sanksi yang dijatuhkan berupa teguran tertulis, bobot hukumnya sangat serius bagi seorang pejabat negara. “Bagi seorang kepala daerah, teguran tertulis dari Mendagri bukan hal ringan. Ini catatan resmi yang akan memengaruhi reputasi dan bisa berdampak pada evaluasi kinerja hingga karier politiknya ke depan,” jelasnya.
Salahudin menilai langkah tegas ini bukan sekadar memberikan hukuman, tetapi juga membangun efek jera agar kepala daerah lain tidak mengambil keputusan di luar mekanisme yang berlaku. “Kepala daerah tidak boleh merasa kebal aturan. Setiap kebijakan, bahkan yang menyangkut posisi kepala sekolah atau satpam sekalipun, harus tetap melalui mekanisme hukum yang berlaku. Itu esensi dari negara hukum,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi Kemendagri yang secara terbuka menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Transparansi ini, kata Salahudin, penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Kalau Kemendagri tidak bersikap tegas, justru akan menciptakan preseden buruk. Kepala daerah bisa semena-mena tanpa takut konsekuensi. Dengan adanya sanksi ini, publik bisa melihat bahwa negara hadir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.
Salahudin menilai, keputusan Kemendagri terhadap Wali Kota Prabumulih harus dipahami sebagai peringatan keras bagi kepala daerah lain di seluruh Indonesia.
“Pesannya jelas: jangan main-main dengan aturan. Apalagi soal kewenangan yang menyangkut tata kelola birokrasi. Kepala daerah harus menempatkan dirinya sebagai teladan kepatuhan hukum, bukan pelanggar mekanisme,” pungkasnya.(*)











