INDONESIAUPDATE.ID – Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Depok. Unit Reskrim Polsek Bojongsari membongkar aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang beroperasi di sebuah warung jamu di Kecamatan Bojongsari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAR yang diduga menjadi pelaku penjualan minuman keras jenis Arak Bali secara ilegal. Penindakan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Penindakan dilakukan pada Senin 2 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. polisi mengamankan seorang pria berinisial MAR,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Lokasi penjualan diketahui berada di sebuah warung jamu Sido Muncul yang beralamat di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Warung tersebut diduga sengaja dijadikan kedok untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 18.00 WIB, terkait adanya penjualan Arak Bali di kawasan Jalan Parung-Ciputat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojongsari langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar satu jam kemudian, petugas mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan minuman keras tanpa dilengkapi izin resmi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan mengamankan 69 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Bojongsari guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MAR diduga melanggar Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau Pasal 424 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 13 juncto Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Polsek Bojongsari menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.











