INDONESIAUPDATE.ID – Sengketa kepemilikan lahan seluas 3.240 meter persegi di Jalan Dahlia RT 07/RW 02, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kembali mencuat.
Kuasa hukum KUSRO dari LHS & Partners Law Office secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tertanggal 4 Februari 2026. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan dan penunjukan letak bidang tanah atas Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan NIB: 10.27.000044276.0 seluas 3.288 meter persegi.
Minta BPN Tunjukkan Letak Tanah
Dalam surat bernomor 004/LHSP-PER/I/2026 itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Hatoguan Siregar, S.H., M.Si., Efri Donal Silaen, S.H., dan Irwan Gustaf Lalegit, S.H., menyatakan kliennya mempertanyakan apakah bidang tanah dalam SHM seluas 3.288 m2 tersebut berada di lokasi yang sama dengan tanah seluas 3.240 m2 yang selama ini dikuasai dan ditempati KUSRO.
“Klien kami meminta penjelasan resmi dari Kantor BPN Kota Depok terkait letak persis bidang tanah berdasarkan SHM dimaksud, sekaligus salinan Surat Ukur untuk memastikan kesesuaian objek,” demikian substansi surat tersebut.
Permintaan itu muncul setelah pada 19 Desember 2025 disebutkan adanya pemasangan papan pemberitahuan pengosongan lahan di atas tanah yang selama ini ditempati KUSRO, oleh pihak yang mengklaim sebagai pemegang SHM tersebut.
Riwayat Perkara di PTUN Bandung
Dalam suratnya, kuasa hukum KUSRO juga memaparkan riwayat sengketa sebelumnya. Disebutkan bahwa pada tahun 2018, H. Toni Mansur pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Nomor Perkara 65/G/2018/PTUN.BDG.
Dalam amar putusannya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan batal SHM Nomor 00809/Kelurahan Pasir Gunung Selatan atas nama Selviana Nasution seluas 2.961 m2, serta mewajibkan pencoretan dari daftar buku tanah.
Namun demikian, kuasa hukum KUSRO menilai objek tanah dalam putusan tersebut berbeda lokasi dengan tanah seluas 3.240 m2 yang diklaim sebagai milik kliennya.
Soroti Dasar Alas Hak Verponding
Kuasa hukum KUSRO juga menyoroti penggunaan alas hak berupa Acte van Eigendom dan Verponding No. 272 dan No. 274 sebagai dasar klaim kepemilikan oleh pihak lain.
Mereka mengutip surat dari Kementerian ATR/BPN yang menyebutkan bahwa hak verponding atau hak eigendom verponding sudah tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Atas dasar itu, klien kami berpendapat bahwa penerbitan NIB 10.27.000044276.0 seluas 3.288 m2 patut diduga cacat hukum apabila memang objeknya merupakan tanah milik klien kami,” tulis kuasa hukum dalam suratnya.
Pernyataan 2018 dan Somasi 2023 Dinilai Kontradiktif
Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya surat pernyataan tertanggal 19 April 2018 yang ditandatangani H. Toni Mansur, yang pada pokoknya menyatakan tanah seluas 3.240 m2 di Jalan Dahlia adalah milik KUSRO.
Namun pada 25 Februari 2023, H. Toni Mansur disebutkan melayangkan somasi pertama kepada KUSRO terkait klaim kepemilikan tanah yang sama. Kuasa hukum KUSRO menilai terdapat kontradiksi antara surat pernyataan tahun 2018 dan somasi tahun 2023 tersebut.
Selain itu, sempat pula terjadi laporan polisi pada 7 Maret 2023 terhadap KUSRO, namun menurut kuasa hukumnya, perkara tersebut tidak menemukan bukti pelanggaran sebagaimana dituduhkan.
Tunggu Klarifikasi BPN
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kantor BPN Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan tersebut.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pemegang SHM, yakni Netty Rosdiana Siagian, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan atau tanggapan atas pernyataan kuasa hukum KUSRO.
Sengketa ini berpotensi berkembang menjadi perkara perdata atau tata usaha negara lanjutan apabila tidak ditemukan titik temu administratif terkait kejelasan letak dan legalitas bidang tanah yang disengketakan.











