HEADLINESNASIONAL

Berikut Aturan Mendagri Terkait Penanggulangan COVID-19 Saat Libur Nataru

1046
×

Berikut Aturan Mendagri Terkait Penanggulangan COVID-19 Saat Libur Nataru

Sebarkan artikel ini

INDONESIAUPDATE.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November dan dapat diakses pada laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri.

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, berikut instruksi yang diberikan Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 62/2021:

Kesatu, Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

c. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

d. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan,  pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melakukan:
1. sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

3. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,

Berita Terkait  300 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Puncak Arus Balik Diprediksi Hari Ini

g. melakukan:
1. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait,

h. melakukan imbauan pada sekolah:
1. pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022; dan
2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,

i. melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

j. meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

k. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

l. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli;

m. jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

n. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru;

o. seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:

1. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;

2. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru; serta

3. melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Berita Terkait  Masyarakat Jabar Sudah Bisa Lakukan Vaksinasi Booster Kedua

Kedua, Khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,

c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter; dan

8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Ketiga, Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Berita Terkait  Polri Siapkan 179.814 Personel Gabungan Dalam Pengamanan Nataru

d. meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

e. melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

g. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keempat, Khusus untuk pengaturan tempat wisata:

a. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

  1. “Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan  Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” tandas Mendagri menutup instruksinya. (setkab.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news
JOINPLAY303
sukses303
sboku99
JOINPLAY303
Optimalisasi Analisis Sinkronisasi Spin di Lingkungan Online yang Responsif
Menyusun Pendekatan Bermain yang Seimbang untuk Hasil Lebih Konsisten
Pendekatan Modern Membaca Pola Bermain Secara Bertahap untuk Analisis Strategi yang Lebih Akurat
Memahami Dinamika RTP untuk Menjaga Konsistensi dan Kontrol Risiko
Strategi Modern Mengamati RTP untuk Jaga Ritme Permainan dan Tingkatkan Peluang Menang
Memahami RTP dalam Permainan Harian dengan Pendekatan Terarah yang Lebih Rasional
Kunci Awal Yang Sering Terlewat: Memahami Pola Terkini Secara Tepat
Pendekatan Menyeluruh Manajemen Risiko Berbasis Data Statistik Real-Time
Manajemen Modal Adaptif Berdasarkan Observasi Pola RTP Berkembang
Eksplorasi Empiris Hubungan RTP Dengan Prospek Keuntungan Bertahap
Pendekatan Terarah Dalam Memahami Pola Data Untuk Rotasi Efisien
Studi Terpadu RTP: Kombinasi Analisis Kuantitatif dan Evaluasi Berkala
Cara Praktis Mengelola Pergerakan RTP Melalui Analisis Data Dan Disiplin Finansial
Pendekatan Terpadu: Model Analitik RTP Untuk Perencanaan Sesi Yang Akurat
Mengubah Ketidakpastian Jadi Keuntungan: Pendekatan Probabilitas untuk Puzzle Kombinasi Digital
Mengapa Pola Dingin Bisa Berubah Jadi Panas: Rahasia Statistik di Balik Permainan Simbol Asia
Membaca Probabilitas Tersembunyi: Strategi Cerdas untuk Game Tradisional yang Dimodernisasi
Psikologi Adaptasi: Latih Otak Agar Tak Terjebak Emosi Saat Peluang Berfluktuasi
Evolusi dari Meja Mahjong ke Algoritma: Menuju Pengalaman Bermain yang Lebih Transparan & Adil
Hitung Ekspektasi Jangka Panjang: Cara Bertahan dan Menang di Sesi Permainan yang Panjang
Mengelola Volatilitas Mental: Teknik Psikologis Saat Hasil Acak Menguji Kesabaran
Big Data Mengungkap Rahasia: Apa yang Bisa Dipelajari dari Ribuan Kombinasi Simbol
Strategi Real-Time 2026: Menyesuaikan Keputusan Berdasarkan Perubahan Probabilitas Langsung
Fairness di Era Digital: Mengapa Pemahaman Probabilitas Menjadi Standar Baru Hiburan Online
Momentum Harian Mahjong Ways: Waktu Terbaik untuk Hasil Maksimal Strategi Bertemu Keberuntungan: Dinamika Baru Permainan Mahjong Saat Ritme Permainan Berubah: Faktor Dinamis dalam Mahjong Spin Lebih Cepat, Adrenalin Lebih Panas! Rahasia PG Soft Tingkatkan Intensitas Frekuensi Spin PG Soft Naik Level: Intens Bermain Meledak, Sesi Lebih Lama Fenomena PG Soft 2026: Spin Padat Bikin Ketagihan Main Intens & Lama PG Soft Speed Boost: Spin Ganas, Intensitas Naik, Durasi Bermain Panjang Main Lebih Lama & Seru? Peningkatan Spin Rate PG Soft Ubah Permainanmu Efek Dahsyat Spin Sering di PG Soft: Intensitas Meledak & Jam Bermain Bertambah apps teknik terbaik apps teknik terbaik apps teknik terbaik apps teknik terbaik apps teknik terbaik apps teknik terbaik apps teknik terbaik apps teknik terbaik Membandingkan Blackjack dengan Permainan Kartu Di Asia dalam Perspektif Strategi Cuan Mahjong Wins 2 Untuk Beli Emas Asli dengan Pendekatan Adaptif Mengubah Hasil Pola Mahjong Ways 2 Menjadi Aset Ternak Walet Produktif Dinamika Perjalanan Pemain Mahjong Ways Hingga Miliki Kebun Sawit Luas Spin Keberuntungan Mahjong Wins Jadi Pondasi Bisnis Franchise Minuman Kekinian Mengupas Perbandingan Blackjack dengan Permainan Kartu Di Asia Berbasis Statistik Keuntungan Mahjong Wins 2 Diubah Jadi Emas Melalui Proses Analisis Mendalam Mengoptimalkan RNG Mahjong Ways 2 demi Modal Usaha Sarang Walet Berkelanjutan Mahjong Ways Jadi Modal Awal Usaha kebun Sawit Berkat Perencanaan Strategi Sistem Permainan Mahjong Wins Berbuah Modal untuk Bisnis Tanaman Hias dan Variasi Produk Analisis Data Perbandingan Blackjack dan Permainan Kartu Favorit Di Asia Optimalisasi Hasil Mahjong Wins 2 untuk Beli Emas Melalui Pemahaman Sistem Permainan Mengatur Jam Bermain Mahjong Ways 2 demi Modal Investasi Peternakan Sarang Walet Langkah Cerdas Pemain Mahjong Ways Bangun Kebun Sawit dengan Pendekatan Terukur Modal Mahjong Wins Disulap Jadi Toko Sembako Mandiri dengan Pendekatan Statistik Seberapa Unggul Blackjack Dibanding Permainan Kartu Lain Di Asia? Tinjauan Analisis Strategi Konversi Hasil Mahjong Wins 2 Untuk Beli Emas Berdasarkan Tren RTP Pengambilan Keputusan Tepat di Mahjong Ways 2 untuk Modal Perternakan Sarang Walet Mahjong Ways Membuka Jalan Rezeki Hingga Usaha Kebun Sawit Luas Terbang Tinggi Algoritma Ritme Mahjong Wins Membuka Jalan Bisnis Studio Foto Kreatif Membandingkan Blackjack dengan Permainan Kartu Di Asia dalam Perspektif Strategi wala meron digmaan Pasang Pola Super Scatter SURYAJP yang Diam-Diam Jadi Favorit Komunitas Desain Mahjong Wins 3 Disebut Pengaruh Scatter Hitam, Ini Penjelasan Lengkap di SURYAJP Kenapa Scatter Hitam Mahjong Wins 3 Terasa Aktif di Jam Tertentu? Analisis RTP SURYAJP Putaran Manual vs Otomatis, Mana Lebih Dekat ke Super Scatter Mahjong Wins 3? Mahasiswi Bandung Temukan Celah! Kelola Penghasilan Harian Go-Car, Scatter Hitam SURYAJP Jadi Perbincangan Berapa Modal Aman Coba Pola Scatter Hitam Mahjong Wins 3 di SURYAJP Total Strategi Penjaga Kios Saat Mengejar Scatter Hitam Tanpa Boros Modal Kenapa Super Scatter SURYAJP Sering Dianalogikan Seperti Mengelola Usaha Kecil Kirim Cerita Nyata Mahasiswi Bandung Andalkan Super Scatter di SURYAJP untuk Bayar UKT Mahjong Wins 3 dan Scatter Hitam SURYAJP, Tren Baru di Lingkaran Kelas Bisnis Online joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 joinplay303 senang303 sukses303 horus303 joinplay303 sukses303 amarta99
metroartschool widyanataarchitect mirecomendadotienda inspiredgardenideas afroskin mediaedukasiborneo darknetbills ellacoffeemall mauiislandportraits lesechecsdelareussite rumahbintang centrovirginia mitramedikasolo sloveniaonbike ioautonews beritakampus naijasportnews salvagegaming lamorenetaeventos thefullfitness programlarindir rastama walangsari bearrockfoods bikersonweb feelwellforever projectparadisegame sciencebookprizes hotelristorantevittoria oaklandpolicebeat atxukale ilesvanille tutelaeucarestia arting.mx global-history travelnewseditor fleeknews worldnewswave lettica.org noahs wish greenrivernetwork autoexpertproducts healthcarelawsuit sportmuseumcuracao beef cattle assurecontrols hospitalnearme arquidiocesisdgo coinsmonedas cirebonpost coronameter shiftorbit icdiss makalu2004 platye kingkong bola minweb
sophiadruidhills meghantius heathergeisler nhcarnivalshop highlandermarket escortwide sankalpanews wanyismart beccariacbd wszgk capespindj dachenggerui healthezi guanbingjd cdlosbiciosos betteboutik jaroshdi ivermectinnoprescription asiannuclearenergy karsmodels casateconelplaneta zamboostwp-login.php mmmcommentaries conlosnanos dnmurals lesfousdebassan piraterfbonline hoganoutletoscarpe clomidsale.online ciprocfx.online animationdesoireekaraoke anjaniflorist movewingame askmeyp justjewellry simplashop expedistaap freewuxiaonline boin boin globallearningsolutionsltd abamoxicillin megaoraksil thewebgacor pulsajuragan