DAERAHHEADLINES

Banggar DPRD Jatim Apresiasasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

383
×

Banggar DPRD Jatim Apresiasasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Anggota Banggar DPRD Jatim, Hari Putri Lestari saat menyerahkan laporan Banggar ke Pimpinan DPRD Jatim dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak

INDONESIAUPDATE.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur mengapresiasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 yang merupakan amanah ketentuan peraturan perundang-undangan. Banggar juga menyambut positif atas kinerja pendapatan Tahun 2021, karena realisasinya melampaui target.

“Namun terhadap kinerja Belanja Daerah kedepan perlu ada perbaikan dan peningkatan dalam penyerapan dan pelaksanaannya, mengingat masih ada beberapa program yang belum tercapai target kinerjanya bahkan belum dapat direalisasikan, padahal sudah menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur,” ujar Juru Bicara Banggar DPRD Jatim Hari Putri Lestari dalam rapat paripurna, Senin (27/6/2022).

Tari menambahkan, Banggar menegaskan kembali atas rekomendasi Pansus beberapa waktu lalu terhadap LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun 2021, agar dijadikan sebagai perbaikan kinerja pemerintahan. Selain itu saran dan harapan Fraksi-Fraksi maupun Komisi sebagai bentuk kritik yang membangun, koreksi serta controlling terhadap mita kerja Pemerintahan Daerah. “Kita sepakat bahwa perangkaan APBD Tahun 2021 hasil audit BPK-RI menjadi dasar yang akan disepakati DPRD dalam Keputusan DPRD tentang persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 yang akan menjadi dokumen daerah,” jelasnya.

Politisi asal Jember tersebut menambahkan, ada beberapa catatan Banggar terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Salah satunya adalah Pemprov Jatim harus mengubah budaya kerja, tidak bersifat rutinitas dan monoton, tidak fotocopy program/kegiatan yang sifatnya sama dengan kegiatan sebelumnya. “Kemudian penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dalam APBD harus dilakukan secara efektif, responsif, antisipatif serta fleksibel dalam menghadapi dinamika perekonomian saat ini. Selain itu Pemprov Jatim juga harus berani mengurangi belanja yang tidak efisien seperti belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan sehingga dapat dialihkan kepada belanja yang memberikan manfaat kepada masyarakat,” terangnya.

Berita Terkait  Ini Andil LAZ Zakat Sukses Dalam Program Zero Stunting di Kota Depok

Selain itu, dalam hal pengelolaan keuangan harus merubah mindset dari money follow organization menjadi money follow programme. Artinya penganggaran belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan anggaran berbasis kinerja, sehingga anggaran yang ada dimasing-masing OPD dapat terukur dan jelas sesuai dengan rencana kegiatannya.

“Kemudian Indikator Tingkat Pengangguran Terbuka pada Tahun 2021 belum tercapai sesuai tujuan yakni terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar terutama kesehatan dan pendidikan, penyediaan lapangan kerja dengan memperhatikan kelompok rentan. Hal ini harus dijadikan spirit bagi Pemprov Jatim untuk mengentas kemiskinan dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi pasca pandemi,” katanya.

Menurutnya indikator Tingkat Pengangguran Terbuka pada Tahun 2021 belum mencapai targetnya. Jika dilihat dari meningkatnya angka kemiskinan tahun 2020 sebesar 11,09 persen. Akan tetapi tahun 2021 menjadi 11,40 persen.

“Sampai dengan tahun ke dua pelaksanaan RPJMD 2019-2024 yaitu tahun anggaran 2021 kualitas belanja daerah Provinsi Jawa Timur masih belum cukup membaik, hal ini di tandai oleh semakin meningkatnya realisasi belanja pegawai (pada kelompok belanja operasi) melebihi belanja modal. Sehingga direkomendasikan agar belanja daerah pada sisa tahun RPJMD 2019-2024 ditingkatkan kualitasnya melalui peningkatan alokasi belanja penunjang pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Diketahui Saldo Kas dan Setara Kas Pemprov Jatim per 31 Desember 2021 sebesar Rp 4,100 triliun. Meningkatnya jumlahnya Saldo Kas dan Setara Kas dibanding tahun sebelumnya. “Maka Banggar merekomendasikan agar Saldo Kas baik yang ada di Kas Daerah maupun di Kas RSUD BLUD dan lainnya, seyogyanya disimpan pada rekening yang lebih produktif seperti deposito dengan mempertimbangkan keamanan dana, karena ini juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber lain untuk menambah PAD,” tuturnya.

Berita Terkait  DPRD Jatim: MPLS 2022 Awal Bentuk Siswa Berprestasi Tinggalkan Perpeloncoan

Saldo piutang pendapatan netto per 31 Desember tahun 2021 sebesar Rp 626,8 miliar, mengalami kenaikan jika dibanding dengan saldo piutang pada tahun 2020. Sementara piutang macet (penyisihan piutang) sampai 31 desember 2021 masih sebesar Rp32,4 miliar. “Untuk itu direkomendasikan agar Pemprov Jatim mengatur strategi dan terus menerus melakukan upaya secara bertahap dalam penyelesaikan piutang sampai dengan akhir RPJMD tahun 2024 nanti, sehingga tidak membebani neraca daerah,” pungkasnya. (hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *