INDONESIAUPDATE.ID – Sekelompok anak muda berboncengan sepeda motor dengan membawa senjata tajam, melakukan penyerangan pada warga di Warkop jalan Diponegoro Kelurahan Lemahputro Sidoarjo pada tgl 27 Nopember 2022 lalu ditangkap Polisi.
Polisi berhasil mengamankan lima orang dari gerombolan pelaku penyerangan tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa 5 orang dari sekelompok anak muda yang melakukan penganiayaan dan perusakan di Warkop jalan Diponegoro Kelurahan Lemahputro Sidoarjo tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (7/12).
Para tersangka tersebut adalah ARN (19), warga Desa Sumokali, Candi, Sidoarjo, PEF (16), warga Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, FML (16), warga Desa Sumokali, Candi, Sidoarjo, BIR (19) warga Desa Sidokare, Sidoarjo/Sidoarjo, dan EAF (18) warga Kelurahan Sidokare, Sidoarjo

Kusumo menjelaskan, bahwa kawanan oknum perguruan silat tersebut, sebelum melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, terlebih dahulu konvoi bersama puluhan orang lainnya dari gedung MPPJalan Lingkar Timur. Mereka memang sengaja mencari orang tertentu di kawasan Lemah Putro.
Selanjutnya, mereka melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap warga sipil dan merusak sepeda motor milik warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian.
“Mereka saat konvoi membawa clurit, alat pemukul palu dan sajam lainnya.
Dalam aksinya, gerombolan pemuda tersebut tak segan-segan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap orang lain yang dianggap memusuhi mereka,” ujar Kapolresta Sidoarjo.
Kusumo menambahkan, akibat penganiayaan dan pengerusakan sepeda motor di wilayah Jalan Diponegoro Lemahputro tersebut, warga setempat mengalami luka bacok dan harus dilarikan ke RSUD Sidoarjo.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku yang melakukan pembacokan pada warga masih buron.
“Kami himbau pada tersangka yang masih buron, segera menyerahkan diri, dan pada masyarakat jika mendengar dan melihat ada hal yang meresahkan warga, agar segera lapor. tegas Kusumo.
(Hadi Martono)











