INDONESIAUPDATE.ID – pencairan BLT Dana Desa tahun 2023 kini menerapkan aturan terbaru, Program ini kembali dilanjutkan Pemerintah,BLT Dana Desa tahun 2023 perbulannya sebesar Rp 300 ribu
Bagi yang terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa Tahun 2023 tentunya sangat menunggu jadwal pencairan Bansos ini.
Info terbaru BLT Dana Desa tahun
2023 sudah cair bulan Januari 2023 ini.
Pemerintah menerapkan aturan baru untuk penerima BLT Dana Desa 2023.
Para penerima BLT Dana Desa 2023 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan dari bulan Januari hingga Desember sama seperti tahun 2022.
BLT Dana Desa bisa juga dicairkan maksimal tiga bulan sekali,penerima akan mendapatkan Rp 900 ribu setiap kali pencairan.
Buat Anda Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa tahun 2023 bisa segera menghubungi kantor desa tempat tinggal Anda untuk mengetahui jadwal pencairan kapan BLT Dana Desa 2023 cair.
Karena ketentuan pencairan BLT Dana Desa tergantung pada kebijakan di masing-masing desa yang ada. Pencairan bisa setiap bulan sekali ataupun setiap tiga bulan sekali.
Peraturan Terbaru BLT Dana Desa Tahun 2023.
Pada Tahun 2022, penerima BLT Dana Desa hanya bisa mendapatkan satu bantuan saja dari pemerintah yakni BLT Dana Desa. Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan bansos lainnya yang digulirkan dari pemerintah, seperti Kartu Sembako, PKH, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai dan sebagainya.
Dan di Tahun 2023 ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk penyaluran BLT Dana Desa 2023.
Karena penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2023 tidak lagi untuk pandemi Covid-19 melainkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Dan juga jika pada tahun 2022 BLT Dana Desa menyasar keluarga miskin atau tidak mampu di sebuah desa, kini bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem.
Sebelum penetapan dan penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2023, perangkat desa harus melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah penerima.
Untuk aturan penetapannya nanti, jika dalam satu desa tidak terdapat keluarga miskin ekstrem, maka perangkat desa bisa melihat daftar keluarga miskin ekstrem di desa 1-4 sekitarnya.
Apabila tidak ada juga, barulah penetapan penerima BLT Dana Desa tahun 2023 akan diserahka kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis,Lansia ataupun difabel.(BMS/IU)











