DAERAH

Soal WFH ASN Depok, Qonita Lutfiyah: Layanan Publik Jangan Terganggu

×

Soal WFH ASN Depok, Qonita Lutfiyah: Layanan Publik Jangan Terganggu

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi A yang juga Ketua BKD DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah. (Foto: Ist)

INDONESIAUPDATE.ID – Anggota DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Depok.

Ia menilai, meski kebijakan tersebut memiliki tujuan baik, implementasinya tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

“Intinya jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu. Itu yang paling utama,” ujar Qonita kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Qonita menambahkan, WFH merupakan langkah strategis pemerintah, termasuk untuk mendorong efisiensi seperti penghematan bahan bakar.

Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan terukur.

Qonita menjelaskan, tidak semua jenis pekerjaan ASN dapat dilakukan secara jarak jauh. Untuk layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kehadiran fisik tetap diperlukan.

“Kalau pelayanan dasar, tidak ada WFH. Tapi yang sifatnya administratif, itu bisa dilakukan secara fleksibel,” tutur dia.

Dalam kesempatan tersebut, Qonita juga menyoroti perlunya keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kedisiplinan. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat.

Selain itu, ia menuturkan pentingnya penerapan sanksi dan apresiasi dalam mendukung efektivitas kebijakan WFH.

ASN yang melanggar aturan, kata Qonita, harus diberikan sanksi tegas, sementara mereka yang menunjukkan kinerja baik layak mendapatkan penghargaan.

Lebih lanjut, legislator PPP itu berharap, kebijakan WFH dapat berjalan optimal dan tetap menjaga kualitas layanan publik.

Ia pun optimistis, dengan pengelolaan yang baik, sistem ini dapat memberikan dampak positif bagi kinerja pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *