HEADLINESJABODETABEK

Peringati HUT ke-81 RI, Karim Depok Lakukan Cara Unik Ini

×

Peringati HUT ke-81 RI, Karim Depok Lakukan Cara Unik Ini

Sebarkan artikel ini

INDONESIAUPDATE.ID – Dalam memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kantor Imigrasi (Kamis) Kelas I Non TPI Depok menghadirkan cara berbeda.

Melalui kegiatan Pasporia, Imigrasi Depok memperkenalkan konsep Visa Sehat, yakni layanan pengurusan paspor yang dipadukan dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut akan digelar pada saat Car Free Day (CFD) Open Space Depok, Minggu (9/8/2026).

Warga dapat memanfaatkan layanan paspor sekaligus melakukan pemeriksaan kesehatan tanpa dipungut biaya, seperti pengecekan tekanan darah, gula darah, kolesterol, serta pengukuran tinggi dan berat badan.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, inovasi tersebut merupakan bentuk pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan publik harus terus berkembang. Kami ingin menghadirkan layanan yang mudah diakses sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Irvan pada Jumat (7/8/2026).

Momentum HUT RI menjadi kesempatan untuk menghadirkan aksi nyata yang dapat dirasakan warga.

Konsep Visa Sehat dipilih sebagai pesan bahwa perjalanan tidak hanya membutuhkan dokumen lengkap, tetapi juga kondisi kesehatan yang baik.

“Paspor menjadi syarat administrasi perjalanan, namun kesehatan adalah bekal utama seseorang ketika melakukan aktivitas. Keduanya memiliki peran penting dan saling melengkapi,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemilihan lokasi CFD bukan tanpa alasan. Ruang publik tersebut dinilai strategis karena menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai kalangan.

“Kami ingin layanan imigrasi hadir di tengah masyarakat. Dengan mendekatkan pelayanan ke ruang publik, informasi dan akses layanan dapat menjangkau lebih banyak warga,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya nanti layanan paspor tetap mengikuti prosedur resmi. Masyarakat yang ingin mengurus paspor baru maupun penggantian paspor wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor serta membawa dokumen persyaratan, antara lain KTP elektronik, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.

“Ketentuan pelayanan tetap sama. Kami memastikan proses berjalan sesuai aturan, sementara kegiatan ini menjadi upaya memberikan pengalaman layanan yang lebih nyaman bagi masyarakat,” imbuhnya.

Selain layanan administrasi, Pasporia juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya tertib dokumen perjalanan. Petugas Imigrasi Depok akan memberikan informasi terkait prosedur pengajuan paspor hingga ketentuan foto paspor.

Oleh karena itu masyarakat diimbau membawa dokumen asli, mengenakan pakaian rapi dan sopan, serta mengikuti seluruh tahapan pelayanan.

Adapun tarif paspor elektronik tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp 650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp 950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.

Kakanim Depok berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kehadiran Imigrasi Depok sebagai institusi pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa imigrasi hadir bukan hanya saat membutuhkan dokumen perjalanan, tetapi juga melalui pelayanan yang memberikan kemudahan dan manfaat. Ini menjadi bagian dari semangat kemerdekaan yang diwujudkan dalam pelayanan nyata,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *