INDONESIAUPDATE.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jasa Bahari, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, menyelenggarakan Konsultasi Publik Usulan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP di Morrissey Hotel Jakarta dan secara daring, Selasa (3/11).
Kegiatan ini dirancang sebagai forum dialog interaktif antara pemerintah dan para pemangku kepentingan guna menghimpun masukan serta saran konstruktif dalam penyempurnaan kebijakan PNBP di bidang Jasa Bahari.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Miftahul Huda, mengungkapkan bahwa forum tersebut melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, yayasan, asosiasi, organisasi non-pemerintah, pelaku usaha, hingga media.
Menurutnya, penyelenggaraan konsultasi publik ini merupakan wujud komitmen KKP dalam mendorong tata kelola PNBP yang transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan.
“Penyelenggaraan konsultasi publik ini merupakan wujud komitmen KKP dalam mendorong tata kelola PNBP yang transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan,” ujar Miftahul Huda.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar usulan perubahan tarif dan pengaturan layanan dapat dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepastian hukum, kemudahan berusaha, keadilan, serta keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.
Lebih lanjut, Miftahul Huda memaparkan bahwa pembahasan dalam konsultasi publik tersebut difokuskan pada sejumlah layanan Jasa Bahari yang mencakup wisata bahari, bangunan dan instalasi di laut, persetujuan penangkapan ikan untuk tujuan nonkomersial, pelaksanaan reklamasi, reklamasi hasil pengawasan, perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi, hingga perdagangan karbon biru.
Terkait dengan penyesuaian tarif, KKP mengusulkan penyempurnaan pengaturan Izin Pelaksanaan Reklamasi yang mencakup perubahan satuan pengenaan tarif bagi pemerintah pusat dan daerah, serta penyesuaian formula tarif bagi pelaku usaha agar dasar penghitungan menjadi lebih jelas dan selaras dengan karakteristik kegiatan di lapangan.
Selain itu, KKP juga mengusulkan penambahan jenis PNBP baru untuk Izin Pelaksanaan Reklamasi Hasil Pengawasan dan Perpanjangan Izin Pelaksanaan Reklamasi guna memberikan kejelasan regulasi atas layanan yang sebelumnya belum tercantum secara tersendiri dalam matriks tarif PP Nomor 85 Tahun 2021.
Dalam upaya mendukung ekonomi hijau, Miftahul Huda menyampaikan bahwa KKP turut mengusulkan pengaturan PNBP untuk layanan Izin Perdagangan Karbon Biru dengan mempertimbangkan nilai transaksi dan karakteristik pengelolanya. Dalam usulan yang dibahas, tarif bagi pelaku usaha komersial ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai transaksi, sedangkan bagi pengelola berbasis masyarakat pesisir dikenakan tarif sebesar 5 persen, yang diharapkan mampu mendukung pengembangan ekonomi karbon biru sekaligus membuka ruang keterlibatan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.
Dari aspek penegakan hukum, ia menambahkan bahwa KKP mengusulkan penyempurnaan ketentuan denda administratif untuk sejumlah pelanggaran. Mulai dari pelaksanaan reklamasi tanpa atau tidak sesuai izin, pelanggaran perizinan wisata bahari, hingga pelanggaran bangunan dan instalasi di laut.
“Termasuk menyiapkan usulan jenis pelanggaran baru untuk mempertegas konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan penangkapan ikan untuk tujuan nonkomersial,” bebernya.
Sementara itu, dalam hal pelayanan publik, Miftahul Huda menegaskan bahwa perizinan dan persetujuan lingkup Jasa Bahari tetap dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP. Adapun persetujuan penangkapan ikan untuk tujuan nonkomersial dapat diajukan melalui aplikasi E-Mancing pada laman resmi https://emancing.kkp.go.id/.
Menutup keterangannya, ia memastikan bahwa seluruh masukan yang dihimpun dari konsultasi publik ini akan menjadi bahan evaluasi penting untuk menyempurnakan usulan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku, demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kesejahteraan masyarakat pesisir.(*)











