Oleh: Rahayu Ningsih*
INDONESIAUPDATE.ID – Nusa Tenggara Barat dikenal memiliki kekayaan alam dan pesona di berbagai destinasi wisata pantainya yang tidak kalah indahnya dengan Bali. Namun di balik keeksotikan pantai-pantainya, NTB juga memiliki kekayaan alam lainnya yang tidak kalah menariknya terutama bagi para investor.
Dengan daya tarik kekayaan sumber daya alamnya, tak heran jika di NTB ini terdapat perusahaan tambang terbesar kedua di Indonesia yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT). Perusahaan tambang ini telah mempekerjakan lebih dari 3000 tenaga kerja dengan menelan investasi sebesar USD 1,8 Miliar.
Namun yang menarik untuk dicermati bahwa betapa di balik sumber kekayaan alam mineral ini ternyata masih banyak potensi yang belum tergali.
Dengan pangsa sekitar 38% dari total kuota ekspor tembaga yang diberikan oleh pemerintah, PT. AMNT sebagai perusahaan tambang terbesar kedua setelah PT Freeport ini telah menjadi penopang utama ekspor bagi provinsi NTB selain udang, mutiara, tembakau dan rempah dengan tujuan utama ekspor ke RRT, Jepang, Korea Selatan, dan India. Bagaimana tidak, ekspor bijih dan konsentrat tembaga ini telah memberikan sumbangsih lebih dari 90% dari total ekspor provinsi NTB secara keseluruhan.
Namun sayangnya, jika dilihat dari tren ekspor NTB selama 5 tahun terakhir, komoditas tambang ini mengalami pertumbuhan negatif dengan laju pertumbuhan rata-rata -12% per tahun. Jauh berbeda dengan tren ekspor Papua yang sama-sama ditopang oleh ekspor konsentrat tembaga, di periode yang sama justru masih tetap tumbuh 6% per tahun.
Penurunan ini bisa jadi disebabkan kebijakan pemerintah yang saat ini melarang ekspor beberapa produk tembaga seperti bijih tembaga, konsentrat tembaga dengan kemurnian <15%, tembaga semen, tembaga yang tidak dimurnikan, dan tembaga katoda dengan kemurnian <99,9%. Ketentuan larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Aturan ini tujuan untuk mendorong industrialisasi dan hilirisasi sehingga kedepannya produk tambang mentah dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah lebih.
Upaya untuk mendorong hilirisasi ini jelas sangat beralasan karena pemerintah melihat potensi ekonomi yang sangat besar jika Indonesia sanggup mengolah produk mentah menjadi produk turunan yang lebih bernilai ekonomis. Lantas apa yang menjadi potensi dibalik industri tambang ini? Di balik produk konsentrat tembaga, ternyata terdapat produk samping yang memiliki nilai ekonomis namun belum dapat diolah di dalam negeri yakni lumpur anoda (anoda slime).
Hasil studi yang dilakukan oleh PT Smelting Gresik menunjukkan bahwa kandungan mineral yang masih terdapat dalam lumpur anoda diantaranya adalah emas (Au) 2,12%; perak (Ag) 5,03%; selenium (Se) 15,76%; telerium (Te) 0,33%; bismuth (Bi) 4,47%; platina (Pt) 13 ppm dan palladium (Pd) 185 ppm. Jika diasumsikan lumpur anoda yang akan diolah sebesar 1500 ton/tahun, maka dengan asumsi recoveri proses 99,99%, akan didapatkan emas sebanyak 31,8 ton/tahun; perak 75,45 ton/tahun; selenium 236,4 ton/tahun; telerium 4,95 ton/tahun; bismuth (Bi) 67,05 ton/tahun; platina 19,5 kg/tahun dan palladium 277,5 kg/tahun.
Namun sayangnya lumpur anoda saat ini belum diolah di dalam negeri dan masih diekspor karena adanya kontrak jangka panjang antara PT Smelting Gresik sebagai off taker dengan Mitsubishi Corporation.
Kedepan, pemerintah daerah semestinya sigap menyikapi aturan larangan lumpur anoda yang akan mulai diterapkan pada 11 Juni 2023.
Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi titik tolak untuk menarik minat investor khususnya bagi industri pengolahan produk tambang agar nilai tambah produk tambang dapat dinikmati oleh bangsa Indonesia. Belum adanya industri pengolahan lumpur anoda di dalam negeri saat ini dikarenakan kendala yang dihadapi yakni dari sisi nilai keekonomian. Dengan adanya larangan ekspor lumpur anoda, maka akan terjadi kelebihan pasokan domestik sehingga masalah keekonomian seharusnya dapat teratasi.
Dalam melihat peluang ini, beberapa saran kebijakan yang dapat ditawarkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota adalah dengan menarik investor untuk membangun industri pengolahan lumpur anoda di wilayah sekitar pengolahan hasil tambang. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa alternatif strategi kebijakan. Yang pertama adalah perlunya peran aktif pemerintah daerah untuk menarik investasi dari beberapa industri lokal yang sudah eksis misal PT Smelting Gresik dan PT Antam melalui skema joint venture.
Yang kedua adalah skema joint venture antara investor asing dari Multi National Company dengan BUMD. Ini sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan partisipasi Indonesia dalam rantai pasok global mengingat industri tembaga merupakan salah satu industri bernilai strategis yang produk turunannya banyak diaplikasikan di berbagai sektor seperti industri kabel listrik, industri telekomunikasi dan elektronika juga konstruksi dan transportasi.
Dengan terkoneksinya Indonesia ke dalam rantai pasok global, tentu hal ini akan lebih mendongkrak pertumbuhan ekonomi lokal. Di satu sisi, adanya pangsa kepemilikan perusahaan milik daerah akan menjamin nilai tambah yang dihasilkan nantinya dapat dinikmati oleh daerah.
Selain pembangunan industri pengolahan lumpur anoda, pemerintah juga dapat berupaya menarik investor untuk membangun industri turunan lain seperti industri semen dan pupuk. Mengingat produk samping lain yang dihasilkan oleh industri pengolahan tembaga selain lumpur anoda juga terdapat asam sulfat, slag iron (bahan baku pasir besi), dan gypsum.
Asam sulfat sendiri merupakan zat kimia anorganik yang banyak digunakan oleh industri pupuk, sementara dua produk samping lainnya merupakan bahan baku utama pembuatan semen. Pembangunan industri pupuk dan semen di wilayah lokal akan sangat menguntungkan bagi NTB mengingat kebutuhan provinsi atas pasokan kedua komoditas tersebut saat ini masih bergantung dari provinsi lain yakni dari Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
Terlepas dari hal tersebut, yang tidak kalah penting untuk mendapat perhatian dari pemerintah daerah adalah bagaimana pengembangan industri turunan tersebut memperhatikan aspek lingkungan. Telah diketahui bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang rentan memberikan eksternalitas negatif terhadap lingkungan.
Oleh karena itu, dalam pengembangan Kawasan Industri turunannya nanti, pemerintah daerah dapat meniru konsep pembangunan Java Integrated and Ports Estate (JIIPE) di wilayah Gresik Jawa Timur sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dibangun dengan konsep ramah lingkungan.
Yang terakhir, upaya mendorong industrialisasi dan hilirisasi tidak cukup sampai pada pembangunan industri turunan hasil olahan tambang di Kawasan Industri, melainkan juga kesiapan dari Pelabuhan ekspor. Dengan dukungan infrastruktur Pelabuhan ekspor yang memadai, maka potensi ekspor hasil industri di NTB akan menjadi penggerak perekonomian provinsi.
Hal ini sepertinya tidaklah sulit karena sarana dan potensi tersebut sudah dimiliki oleh Pelabuhan Gili Mas dan Lembar. Melalui dua Pelabuhan ini diharapkan pintu ekspor benar-benar akan memberi nilai tambah yang optimum bagi provinsi.
*Analis Kebijakan Ahli Madya, Kementerian Perdagangan











