Oleh : Rafika Dwiputri*
INDONESIAUPDATE.ID – Kemajuan sebuah negara salah satunya didasari oleh kondisi birokrasi, pelaksanaan administrasi publik, maupun pejabat dalam pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat. Birokrasi dirasa perlu beradaptasi dengan kondisi aktual saat ini, mengingat kebutuhan dan ekspektasi masyarakat yang terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Hal ini berlaku di semua lapisan pelaksana administrasi publik baik di tataran pemerintah pusat, daerah provinsi maupun kabupaten kota. Termasuk cakupan dari bidang atau objek yang dikenai
oleh kebijakan tersebut. Konsep birokrasi yang dikemukakan seorang sosiolog Jerman Max Weber (1922), yang menyatakan bahwa birokrasi yang ideal adalah birokrasi yang berdasarkan pada sistem peraturan yang rasional, dan tidak berdasarkan pada paternalisme kekuasaan dan charisma disebut sebagai Rational-Administrative Model. Menurut Weber, birokrasi rasional tidak terlepas dari tuntutan demokrasi yang mensyaratkan implementasi penegakan hukum dan legal-formal dalam penyelenggaraan negara.
Konsep Weberian yang sejatinya menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan birokrasi sejak lama mulai ditinggalkan, karena dianggap sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini. Birokrasi yang dikemukakan oleh Weber tidak relevan lagi pada kondisi saat ini karena dianggap ruang inovasi hanya dalam intensitas kecil dan terbatas pada pimpinan saja. Kebutuhan akan sistem birokrasi maka dari waktu ke waktu terus mengalami inovasi. Tahun 1990an hadir paradigma baru New Public Management (NPM) sebagai antitesis dari model Weberian. Paradigma New Public Management (NPM) bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kinerja dalam organisasi, berorientasi pada keuntungan ekonomi (economy oriented), pada akhirnya memberikan konsekuensi pelayanan publik yang tidak egaliter dan tebang pilih.
Konsekuensi dari paradigma New Public Management (NPM) yang dirasa kurang tepat untuk terus dilaksanakan karena memasukan nilai bisnis yang berorientasi pada keuntungan ekonomi kedalam organisasi pemerintahan. Pada fase selanjutnya muncul paradigma baru sebagai bentuk inovasi yang dianggap paling tepat dalam pelaksanaan administrasi negara yaitu New Public Service (NPS). Paradigma ini lebih memberikan perhatian yang besar terhadap nilai kolaborasi antara pihak dan meningkatkan kinerja semua elemen organisasi serta lebih terbuka terhadap perubahan atau inovasi (Handbook Inovasi Administrasi Negara 2014).
Implementasi dalam pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah terkait paradigma New Public Service (NPS) tidak terbatas pada objek-objek tertentu saja, melainkan seluruh objek yang dikenakan oleh kebijakan pemerintah seharusnya dapat menerapkan paradigma New Public Service (NPS). Hal yang menarik dalam penerapan konsep New Public Service (NPS) yaitu penerapan perilaku birokrasi terhadap Pemajuan Kebudayaan (OPK). Menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 2017, Pemajuan Kebudayaan ini merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Perlindungan,
Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Kemudian dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang merupakan perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dapat berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan. Hal tersebut menegaskan bahwa paradigma New Public Service (NPS) dianggap relevan untuk diterapkan para birokrat seperti Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata sebagai instansi pemerintahan yang berkecimpung dalam pemajuan Objek Kebudayaan Kota Tasikmalaya.
Pemajuan Objek Kebudayaan menjadi salah satu bagian dari tugas utama Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang secara konsisten menerapkan paradigma New Public Service (NPS) dalam melaksanakan program kerja maupun kebijakannya. Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan secara kolaboratif yaitu ‘Kibar Budaya’. Kibar Budaya Kota Tasikmalaya merupakan program tahunan Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya dan Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata sebagai bentuk apresiasi pada kesenian dan kebudayaan di Kota Tasikmalaya. Maka kibar budaya merupakan bentuk kegiatan pemajuan kebudayaan terhadap objek kebudayaan melalui pementasan. Kibar budaya ini telah diadakan selama bertahun – tahun hingga tahun 2021 merupakan penyelenggaraan jilid VI. Kegiatan Kibar Budaya mengikutsertakan para pelaku seni budaya di Kota Tasikmalaya dengan beragam rumpun seperti rumpun seni musik, sastra, rumpun pagelaran rakyat, karawitan dan lain-lain.
Kibar Budaya Jilid VI yang dilaksanakan oleh Rumpun Pagelaran Rakyat pada 2 Oktober 2021 dengan tema ‘Nyingraykeun Sasalad Ku Sawer Asih’ di Bukit Nangela Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Pelaksanaannya oleh Rumpun Pagelaran Rakyat yang bekerjasama dengan Karang Taruna. Pada kegiatan ini ditampilkan berbagai Objek Kebudayaan misalnya, seni pertunjukan tari tradisional. Adapun Kibar Budaya Jilid VI rumpun seni musik yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2021 di Gedung Kesenian Kota Tasikmalaya, menampilkan pementasan seni musik yang ditonton oleh masyarakat umum dengan protokol kesehatan. Pada kegiatan ini, diikuti oleh berbagai komunitas seni musik Kota Tasikmalaya seperti Prabu 9, Kholifah in Rock, Biru, Limi, Arunika meraki, MTC, Gaijin, Diaspora, Borela. IGC Classic, PPM, Awi Salrasa, dan lain – lain.
Pemerintah daerah yang dalam hal ini yaitu Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata sebagai lembaga pemerintahan memberikan ruang – ruang inovasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan misalnya dengan berkolaborasi dengan Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKKT), bekerjasama dengan karang taruna, sanggar – sanggar seni budaya dan masyarakat lainnya. Maka hal tersebut menunjukan Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata sebagai lembaga birokrasi mengakomodir kebutuhan dari masyarakat sebagai bentuk implementasi paradigma New Public Service (NPS) terhadap Pemajuan Kebudayaan.
*Antropologi – Universitas Padjadjaran











