Oleh: Luhur Nugroho*
INDONESIAUPDATE.ID – Masa pemerintahan Raja Sjam Alam pada tahun 1771 Kerajaan Kendar mengalami bencana luar biasa, tenggelamnya Maselihe (Timur Pulau Sangihe) atau Ibu kota kerajaan Kendar.
Diduga tenggelamnya wilayah tersebut akibat dari bergerakan tektonik sehingga terjadinya tsunami dan mengakibatkan tenggelam pula sebagian daratan penghubung antara Sulawesi dan Mindanau. (Makahanap). Kejadian tsunami mengakibatkan Sangi (tangis) bagi Sangir penduduk Sangihe.
Sangi mengakibatkan sangih (lengkingan tangis) bagi para penduduk yang selamat akibat bencana alam tersebut. Saat ini juga Sangihe sedang dirundung Sangi akibat tambang emas, memakan 42.000 h dari 73.700 h luasan Sangihe.
Kolonialisme di Sangihe
Bennet et al (2015), perampasan hak-hak masyarakat pesisir agar memanfaatkan, mengontrol dan mengakses ruang laut (space) maupun sumberdaya (resouces) yang terkandung di dalamnya yang selama ini menjadi sumber penopang kehidupannya disebut Ocean Grabbing.
Kondisi ini kembali terjadi, setelah dahulu perampasan ini dilakukan oleh kolonialisme bangsa Spanyol-bangsa Belanda melalui sebuah perjanjian Vrede De Munster 1648.
Perjanjian tersebut juga memiliki prinsip-prinsip yang harus dipegang kedua bangsa tidak saling merampas wilayah maupun benteng serta menundukkan (menguasai) raja-raja (lokal) sekutu masing-masing (Prinsip Uti Possidentis) koloni.
Dalam proses perjanjian melibatkan Raja Siau (lokal) yang menambahkan isi bahwa kondisi damai tersebut mempertimbangkan keamanan lokal yang kemudian dikhianati Pimpinan Bangsa Belanda saat itu melalui Siasat Padtbrugge (Ulaen 2012).
Siasat Padtbrugge di Sangihe
Kerajaan Siau saat itu di bawah perlindungan Spayol, sementara Kerajaan Ternate yang berada di bawah kekuasaan Belanda. Padtbrugge (Gubernur VOC) melakukan propaganda dengan tujuan memonopoli sumberdaya di wilayah tersebut, mengirim surat kepada pemegang saham VOC di negeri belanda, berisi: “menempatkan Siau dengan cara yang setepat-tepatnya dibawah perlindungan kita”. dengan informasi sesat bahwa bangsaSpanyol telah menjarah kopra di perkebunan Sangihe.
Taktik “adu dombanya” melalui sekutu yakni Kerajaan Ternate dibantu oleh kerajaan-kerajaan sekutu menaklukkan Kerajaan Siau, sehingga Sangihe dikuasai penuh oleh Bangsa Belanda.
Saat ini pola yang sama juga dilakukan oleh PT. Tambang Emas Sangihe dan sekutunya, melalui skema: masyarakat dipaksa menjual tanahnya Rp. 5.000,00/meter, melalui sekutu melakukan penawaran Rp. 500.000,00/ meter, melalui sekutunya mungkin perusahaan tidak masuk tapi tambang rakyat akan diperbolehkan dan dikenakan pajak tinggi, dan sekutu seolah-oleh menutup mata serta mencuci tangan terhadap hadrinya tambang emas di Sangihe.
Dari kemungkinan yang hadir melalui semua skema adalah kerugian terhadap sosial, ekonomi, dan ekologi di wilayah Sangihe.
Pada tahun 2019, tambang rakyak di wilayah Binebas, Manalu, Bowono, dan Salurang mengakibatkan pencemaran lingkungan wilayah ekosistem pesisir berupa penyebaran cairan sianida dan endapan yang nenutupi ekosistem pesisir (terumbu karang dan padang lamun) setinggi 1,5 meter.
Undang-Undang No. 1 Tahum 2014
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan sekitarnya diprioritaskan gunakepentingan, sebagai berikut: konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, pertahanan dan keamanan. Prioritas-prioritas tersebut tidak tercantum aspek tambang.
Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.
Sedangkan dampak pasca tambang yang terjadi adalah, perubahan morfologi dan topografi lahan, perubahan bentang alam (bentuk bentang alam pada lahan bekas tambang biasanya tidak teratur, menimbulkan lubang-lubang terjal, gundukan tanah bekas timbunan alat berat), lahan menjadi tidak produktif dan rawan potensi longsor.
Jika 56,2% luasan wilayah Sangihe dilakukan aktivitas tambang maka dalam janga waktu panjang mengakibatkan tenggelamnya Sangihe, dan dampaknya aktivitas tambang akan berdampak pada pencemaran wilayah pesisir laut.
Sangihe yang berada di wilayah ring of fire, berbatasan langsung dengan samudera pasific, danSangihe yang terbentuk akibat pergeseran gerak bumi dengan intansitas gempa bumi yang tinggi.
*Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana IPB University, Program Studi Ekonomi Kelautan Tropika