Oleh: Muhammad Ghozi Ammar*
INDONESIAUPDATE.ID – Kata “ wakaf “ sudah tidak asing lagi terdengar oleh telinga kita. Namun masih banyak masyarakat yang belum paham apa itu wakaf. Wakaf secara bahasa mempunyai arti “ menahan “. Maksudnya adalah objek wakaf dapat memberi manfaat ke masyarakat umum dan dikelola dengan baik agar objek wakaf dapat bertahan dan tetap utuh. Contohnya adalah wakaf tanah yang populer di tengah masyarakat dimana tanah tersebut biasanya diperuntukkan sebagai tempat ibadah, sarana umum, atau tempat pemakaman. Tidak seperti makanan yang akan habis, tanah dapat digunakan dan dirasakan manfaatnya terus menerus karena tidak akan habis. Sebenarnya selain tanah bentuk wakaf sangatlah beragam diantaranya adalah kendaraan, perkakas, bangunan, bahkan termasuk juga uang dan surat – surat berharga.
Pada dasarnya tujuan wakaf adalah memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat umum. Dalam perspektif ekonomi hal ini akan sangat dapat membantu perekonomian. Contoh nyatanya Hutan Wakaf Bogor yang mempunyai program memberdayakan warga lokal. Program pemberdayaan tersebut diantaranya pembudidayaan ikan dan lebah, serta pemberdayaan ibu – ibu di daerah tersebut untuk mengolah produk – produk inovatif. Sementara itu, wakaf uang punya potensi yang lebih luas karena bentuknya yang flexible dapat dimanfaatkan menjadi berbagai program pengembangan salah satunya adalah pemodalan bebas bunga kepada UMKM. Tidak hanya segi ekonomi saja yang diuntungkan oleh wakaf melainkan segi sosial dan lingkungan yang dimana dengan wakaf kita dapat menyelamatkan wilayah – wilayah yang perlu dikonservasi seperti hutan dan lautan.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah mencatat valuasi wakaf di Indonesia mencapai sekitar Rp. 2000 triliun pada tahun 2021. Mereka menambahkan bahwa potensi pertumbuhan valuasinya dapat mencapai Rp. 180 triliun per tahunnya. Wakaf pada perkembangannya terus menuju pada aspek yang lebih produktif. Wakaf yang tadinya hanya berupa bangunan dan tanah kini berkembang menjadi wakaf uang, saham, dan surat berharga. Dengan perkembangan teknologi pada masa ini tidak menutup kemungkinan membuka jenis -jenis wakaf yang baru. Bayangkan betapa besarnya potensi dari wakaf ini yang bisa disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan digunakan secara efektif untuk menumbuhkan sektor ekonomi riil.
Sayangnya masyarakat Indonesia tergolong masih awam soal wakaf. Menurut Indeks Literasi Wakaf 2020, orang indonesia memiliki indeks di angka 50,48 yang mana angka tersebut tergolong rendah. Masyarakat cenderung berpikir wakaf hanya dapat berbentuk benda atau tanah padahal ada juga wakaf yang inovatif yaitu contohnya wakaf uang. Kita perlu memberi pemahaman kepada umat bagaimana pentingnya wakaf dan besarnya manfaat yang dapat dihasilkan. Peningkatan kesadaran ini bisa kita mulai dengan menggerakan kegiatan kajian rutin keislaman di masjid – masjid sekitar. Tidak lupa juga pemerintah dapat menyusun kurikulum pelajaran agama islam yang membahas dan mengajak generasi mendatang untuk giat berwakaf.
Tahukah kamu bahwa wakaf tidak perlu menunggu punya banyak uang atau harus menjadi crazy rich yang punya segudang kendaraan karena kamu bisa mulai wakaf dengan hanya Rp. 10,000 saja. Banyak sekali program wakaf yang bisa kamu ikuti seperti program Kebun Indonesia Berdaya Subang dari Dompet Dhuafa, Wakaf Renovasi Masjid, Wakaf Al – Qur’an, dan masih banyak lagi. Bahkan sekarang mulai wakaf melalui Tokopedia yang sudah bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat. Untuk itu marilah kita sama – sama menggiatkan gerakan wakaf di Indonesia.











