JAKARTA – Melonjaknya harga masker di pasar menjadi perhatian khusus Polda Metro Jaya. Ke depan proses penjualan dan pembelian masker akan diawasi selama kasus korona terjadi di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setiap pembeli akan dibatasi maksimal 5 boks masker. Dengan begitu, praktik penimbunan masker bisa dicegah.
“Ada surat edaran yang dikeluarkan kalau setiap orang yang membeli maksimal hanya boleh 5 kotak saja,” kata Yusri di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3).
Naiknya harga masker juga akan terus diawasi. Dia mengimbau kepada distributor maupun pedagang pasar tidak memainkan harga, untuk mencari keuntungan di tengah kasus korona.
“Para pedagang agar tidak menjual (masker) dengan harga tinggi ya, karena ini bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusri menyebut, berdasarkan pengakuan pedagang di Pasar Pramuka, tingginya harga masker disebabkan harga dari produsen yang terbilang tinggi. Sehingga para penjual tak ada pilihan lain untuk mengikuti harga tersebut.
“Kita dalam hal ini Polda Metro Jaya akan terus sidak semuanya dan menindak penimbun yang ada. Ini merugikan masyarakat,” teganya.(jawapos.com)











