INDONESIAUPDATE.ID – Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai mengancam keberlangsungan masyarakat adat di Kepulauan Tanimbar. Aliansi menolak pengalihan sepihak tanah adat menjadi tanah negara dan mendesak pemerintah menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela.
Koordinator Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar, Simon Batmomolin, mengatakan pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat yang telah hidup dan mengelola wilayahnya secara turun-temurun.
“Negara tidak boleh menghapus hak masyarakat adat hanya dengan mengubah status wilayah menjadi kawasan hutan atau tanah negara. Tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas, sejarah, dan ruang hidup masyarakat Tanimbar,” kata Simon Batmomolin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).
Menurut Simon, praktik penetapan kawasan hutan di atas petuanan adat dilakukan tanpa persetujuan masyarakat dan mengabaikan fakta historis bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.
Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang mengakui serta menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, Simon menegaskan pemerintah wajib melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas. Yang menjadi persoalan adalah implementasinya yang masih lambat karena tersandera birokrasi dan minimnya kemauan politik. Kami mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat di Kepulauan Tanimbar,” ujarnya.
Aliansi juga menaruh perhatian terhadap pelaksanaan PSN Blok Masela yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria apabila hak masyarakat adat tidak ditempatkan sebagai prioritas.
Simon menegaskan setiap kebijakan yang menyangkut tanah, wilayah, dan sumber daya alam masyarakat adat wajib menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh kepada masyarakat sebelum proyek dijalankan.
“FPIC bukan sekadar formalitas konsultasi. Masyarakat adat memiliki hak untuk menerima maupun menolak suatu proyek setelah memperoleh informasi yang lengkap, tanpa tekanan, intimidasi, maupun manipulasi. Prinsip ini harus menjadi fondasi pelaksanaan PSN Blok Masela apabila pemerintah benar-benar ingin mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” tegas Simon.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, menghentikan pengalihan sepihak status tanah adat menjadi tanah negara maupun kawasan hutan. Kedua, mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Ketiga, membatalkan penetapan kawasan hutan di atas petuanan adat yang dinilai cacat prosedural dan bertentangan dengan konstitusi. Keempat, memastikan penerapan prinsip FPIC dalam seluruh tahapan PSN Blok Masela.
Simon menegaskan Aliansi akan terus mengawal perjuangan masyarakat adat Tanimbar melalui berbagai langkah advokasi dan konsolidasi bersama warga.
“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami tolak adalah pembangunan yang menghilangkan hak masyarakat adat. Negara harus hadir sebagai pelindung konstitusi, bukan menjadi pihak yang justru menghapus hak rakyatnya sendiri,” pungkasnya. (*)











